Sabtu, 13 September 2025

Kemenhub Perpanjang Kewenangan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal kepada PT. BKI

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT. BKI

Editor: Content Writer
Istimewa
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero. 

Selain itu, lanjut Arisudono, PT. BKI sebagai leader IDSURVEY juga akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah, sebagaimana dipahami bahwa tantangan dunia maritim khususnya terkait Strategi IMO dalam rangka mengurangi GHG (Green House Gas) yang diadopsi baru-baru ini semakin meningkat.

“Melalui penandatanganan PKS yang baru ini, kami berharap agar kerjasama dapat terus terjalin baik antara pihak Perhubungan Laut sebagai regulator, pemilik kapal sebagai pengguna jasa serta BKI dalam memberikan pemahaman dan pelayanan terbaik untuk meningkatkan keselamatan maritim di Indonesia dan dunia Internasional. Semoga melalui dukungan para stakeholder, BKI dapat melaksanakan kegiatan survey statutoria atas nama pemerintah Indonesia,” tutup Arisudono.

Sebagai informasi, penunjukkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia sebagai organisasi yang ditunjuk untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria atas nama pemerintah adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 112 Tahun 2021 Tentang Penunjukan kepada PT/ Biro Klasifikasi Indonesia untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan