Aksi Driver Ojek Online
Demo Ojol Akan Berjilid-jilid sampai Tuntutan 10 Persen Potongan Aplikator Dipenuhi Pemerintah
Asosiasi ojol turun ke jalan berjilid-jilid sampai tuntutan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen diakomodasi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan aksi turun ke jalan dari para pengemudi ojek daring akan berjilid-jilid sampai tuntutan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen diakomodasi oleh pemerintah.
Kementerian Perhubungan sebelumnya sudah menetapkan potongan maksimal adalah 20 persen dari tarif jasa lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Aplikasi.
Rinciannya 15 persen untuk biaya sewa aplikasi dan 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi.
Tarif 20 persen tersebut hingga kini masih memberatkan pihak driver ojol. Mereka berharap potongan maksimal tarif jasa di angka 10 persen.
Hal ini disampaikan Igun di tengah aksi unjuk rasa para pengemudi ojol bertajuk ‘Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217’ di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Dan ini bukan aksi terakhir. Kami akan melakukan aksi lebih besar lagi di bulan depan ataupun bulan-bulan selanjutnya sampai potongan 10 persen kami menang,” kata Igun di lokasi.
Baca juga: Driver Ojol Soal Tarif Potongan Aplikator 20 Persen: Pahit, Penghasilan Rp 30 Ribu, Kerja 16 Jam
Ia mengatakan, para pengemudi ojol yang diwakili asosiasi juga akan mengajukan audit investigatif kepada Kejaksaan, KPK dan Bareskrim Polri untuk memeriksa perusahaan aplikator.
Sebab kata Igun, berdasarkan Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022, perusahaan aplikasi harus diaudit. Namun aturan tinggal aturan, aplikator tak pernah diaudit sejak tahun 2022.
“Dan kami akan mengajukan audit investigatif ini harus segera dilakukan kepada Kejaksaan maupun KPK dan Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Dalam aksi demonstrasi ini, para pengemudi ojol membawa tuntutan utama yakni meminta pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen dari saat ini sebesar 20 persen.
Tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah menghapus perbudakan lewat fitur promo dan paket hemat, menghapus sistem driver prioritas, segera menyusun Undang-Undang Transportasi online, dan merevisi aturan transportasi online.
Respons Anggota DPR
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, menilai potongan biaya jasa aplikasi ojek online atau ojol menjadi 10 persen dimungkinkan.
Yanuar mengatakan, potongan 20 pesen sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022.
"Kalau di peraturan menteri itu kan maksimum 20 persen, ya kan? 15 persen untuk belanja aplikasi, 5 persen dikembalikan ke mitra, untuk kemajuan mitra," kata Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025) lalu.
Yanuar menyebut, angka potongan yang selama ini diterapkan aplikator tentu mempertimbangkan berbagai faktor bisnis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.