Bamsoet Tegaskan Pentingnya Keberadaan Aturan Hukum terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti
Penelitian ini menjadi relevan dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR RI dan pemerintah.
Penulis:
Anniza Kemala
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang juga merupakan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur menghadiri ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin sebagai penguji.
Disertasi Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin mengangkat tema 'Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dari Pelaku Pengobatan Yang Belum Berbasis Bukti (Evidence Based Medicine)'. Penelitian ini menjadi relevan dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (11/7/23).
Terlebih dengan adanya kemudahan bagi para dokter asing melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada mereka, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pasien.
"Jika perlu, sebagaimana yang juga menjadi temuan dalam penelitian ini, pemerintah bisa membuat lembaga khusus yang menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan praktik dokter asing. Lembaga khusus tersebut bisa terdiri dari perwakilan pemerintah dalam Kementerian Kesehatan, penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, akademisi dan praktisi dunia kesehatan, serta organisasi profesi," ujar Bamsoet usai menjadi penguji disertasi Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (18/7/23).
Baca juga: Jadi Wisudawan Fakultas Hukum Universitas Terbuka, Bamsoet Tegaskan Akan Terus Belajar
Bamsoet menjelaskan, penelitian ini menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas terkait pemberian sanksi kepada dokter yang melakukan pengobatan yang belum berbasis bukti (evidence based medicine).
Sanksi yang diberikan antara lain bisa terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter sebelum dipublikasikan atau dipraktikan dalam tindakan medik," ujarnya.
"Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi dokter yang mempromosikan atau menawarkan sebuah produk suplemen yang belum berbasis bukti (evidence based medicine). Sekaligus menghindari pasien mendapatkan pengobatan yang tidak didasari dengan bukti-bukti ilmiah yang relevan," jelas Bamsoet.
Baca juga: Bambang Soesatyo Raih Gelar Doktor, Ketua Umum PBA: Disertasinya Sangat Realistik dan Futuristik
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) ini menerangkan, perlindungan hukum terhadap pasien bukan hanya mewujudkan kepastian hukum. Melainkan juga untuk memenuhi hak-hak pasien. Antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar serta jujur dan tidak diskriminatif.
"Selain hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya," pungkas Bamsoet.
Penguji lainnya dalam ujian ini terdiri dari penguji internal Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko. Promotor Dr. Suparno. Serta penguji eksternal Prof. Ade Saptomo dari Universitas Pancasila.
Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin sendiri merupakan dosen tetap Universitas Pertahanan (UNHAN) yang juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNHAN, serta Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto.(*)
Baca juga: Terima BPOM, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Pengawasan Kualitas Produk Makanan dan Minuman
Bamsoet
Bambang Soesatyo
Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti
Program Doktor Hukum Universitas Borobudur
Hadiri Sidang Tahunan, Bamsoet Dukung Pimpinan MPR RI Selesaikan Rumusan PPHN |
![]() |
---|
Bamsoet Hadiri Syukuran Ultah ke-80 Akbar Tandjung: Bang Akbar Tokoh Lengkap dan Paripurna |
![]() |
---|
Catatan Politik Bamsoet: Wujudkan Kesejahteraan Bersama dengan Indonesia Incorporated |
![]() |
---|
Bamsoet Dukung Komitmen Presiden Prabowo Pertahankan NKRI |
![]() |
---|
Catatan Politik Bamsoet: Kebijaksanaan Presiden Prabowo Merawat Harmoni Berbangsa dan Bernegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.