Meski HNW juga memahami bahwa pencalonan capres dan cawapres merupakan kewenangan konstitusional partai politik yang memenuhi syarat yang ditentukan Konstitusi, tetapi HNW juga mengingatkan bahwa setiap partai politik perlu memikirkan dampak negatif yang akan terjadi di tengah Rakyat bila dipaksakan kembali diberlakukannya hanya dua pasangan calon Presiden untuk Pilpres 2024, dan bagaimana harusnya Partai - Partai itu ikut merawat konstitusionalisasi demokrasi yang sudah diperjuangkan dan dipraktikkan di Indonesia sebagaimana terjadi pada pilpres tahun 2004 dan 2009.
“Ini harus jadi catatan bersama bagi kita. Karena Pilpres itu bukan sekadar untuk berkuasa, tetapi bagaimana kita bisa mengkoreksi dampak negatif dari pilpres sebelumnya, dan bagaimana dengan pilpres menghadirkan opsi lebih banyak bagi putra-putri Indonesia yang terbaik untuk dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia yang besar ini,” pungkasnya.
Baca juga: Apresiasi Hajatan Betawi 2023, HNW Ingin Masyarakat Tetap Rukun dan Harmonis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.