Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4 Tahun, Anies: Kasus Seterang Ini Bisa Dikriminalisasi?
Anies menilai kasus yang menjerat mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu bukan sekadar persoalan hukum
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula. Vonis itu langsung menuai reaksi dari Anies Baswedan, yang hadir di ruang sidang bersama sejumlah tokoh.
Ia menyebut putusan hakim mencederai akal sehat dan menyinggung potensi kriminalisasi terhadap rekannya tersebut.
“Kalau kita ikuti proses sidang ini dengan akal sehat, pasti kecewa. Sama seperti saya, saya pun sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Anies kepada wartawan usai sidang Tim Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Anies menilai kasus yang menjerat mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bentuk kriminalisasi yang bisa menimpa siapa saja.
“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ucapnya.
Anies juga menyatakan dukungan penuh jika Tom memutuskan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Duplik Hasto: Tuntutan 7 Tahun Dinilai Hasil Order dari Luar KPK, Ungkit Kasus Antasari Azhar
Tom Lembong Diputus Bersalah dalam Kasus Impor Gula
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Dennie Arsan menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie dalam amar putusannya.
Selain itu, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebut bahwa Tom, sebagai pejabat tinggi negara, seharusnya mengedepankan kepentingan umum dan prinsip ekonomi Pancasila.
“Namun dalam praktiknya lebih mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945,” kata hakim anggota Alfis dalam pertimbangannya.
Tak Menikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Divonis

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Tom dinilai sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap menilai bahwa peran Tom dalam kebijakan impor gula telah merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tokoh Publik Hadiri Sidang
Sidang vonis Tom Lembong turut dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Rocky Gerung, Saut Situmorang, Refly Harun, Said Didu, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Kehadiran mereka menandakan besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, yang sejak awal dinilai sarat kontroversi.
Anies Baswedan
Tom Lembong
Korupsi Impor Gula
vonis
kriminalisasi
impor gula
Menteri Perdagangan
Pilpres 2024
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.