Minggu, 7 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4 Tahun, Anies: Kasus Seterang Ini Bisa Dikriminalisasi?

Anies menilai kasus yang menjerat mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu bukan sekadar persoalan hukum

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Pengamat Politik Rocky Gerung (kiri) saat hadiri sidang pembacaan surat putusan atau vonis kasus impor gula Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Anies mengaku kecewa atas vonis empat tahun penjara majelis hakim kepada Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula. Vonis itu langsung menuai reaksi dari Anies Baswedan, yang hadir di ruang sidang bersama sejumlah tokoh.

Ia menyebut putusan hakim mencederai akal sehat dan menyinggung potensi kriminalisasi terhadap rekannya tersebut.

“Kalau kita ikuti proses sidang ini dengan akal sehat, pasti kecewa. Sama seperti saya, saya pun sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Anies kepada wartawan usai sidang Tim Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Anies menilai kasus yang menjerat mantan Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bentuk kriminalisasi yang bisa menimpa siapa saja. 

“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ucapnya.

Anies juga menyatakan dukungan penuh jika Tom memutuskan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Duplik Hasto: Tuntutan 7 Tahun Dinilai Hasil Order dari Luar KPK, Ungkit Kasus Antasari Azhar

Tom Lembong Diputus Bersalah dalam Kasus Impor Gula

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Dennie Arsan menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie dalam amar putusannya.

Selain itu, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebut bahwa Tom, sebagai pejabat tinggi negara, seharusnya mengedepankan kepentingan umum dan prinsip ekonomi Pancasila.

“Namun dalam praktiknya lebih mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945,” kata hakim anggota Alfis dalam pertimbangannya.

Tak Menikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Divonis

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Tom dinilai sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

Meskipun demikian, majelis hakim tetap menilai bahwa peran Tom dalam kebijakan impor gula telah merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tokoh Publik Hadiri Sidang

Sidang vonis Tom Lembong turut dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Rocky Gerung, Saut Situmorang, Refly Harun, Said Didu, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Kehadiran mereka menandakan besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, yang sejak awal dinilai sarat kontroversi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan