Selasa, 19 Agustus 2025

Kritisi Rencana Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Menag Optimalkan Peran KUA

Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Editor: Content Writer
Istimewa
Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi rencana Menteri Agama yang ingin memberlakukan pencatatan nikah untuk seluruh agama di KUA. 

"Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, Pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan, baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA dan sebagainya, bukan justru merubah aturan yang tidak hanya mempersulit kinerja KUA, menambah beban prosedural, tapi juga beban psikologis dan ideologis di tengah masyarakat non Muslim," lanjut Hidayat.

Dirinya dan Fraksi PKS mendesak agar Menag lebih fokus pada optimalisasi peran dari Bimas Islam khususnya KUA karena masih banyak masalah yang belum terselesaikan, seperti kekurangan penghulu, kepemilikan kantor, hingga revitalisasi bangunan dan layanan, serta maksimalisasi peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.

Peningkatan layanan penyuluhan pra nikah diperlukan lantaran maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus perceraian. Sepanjang tahun 2022 telah terjadi sebanyak 516.334 kasus. Angka tersebut meningkat 15 persen dari tahun 2021 dan merupakan yang tertinggi selama 6 tahun terakhir.

"Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi dibawah Dirjen Bimas Islam, hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag. Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA juga sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, dan lebih banyak maslahatnya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Indonesia Dukung Hari Internasional Anti Islamophobia, HNW: Diperlukan UU Anti-Islamophobia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan