Bamsoet: Gelar S2 Saya Sah Sebelum UU Dikti No. 12 tahun 2012 Berlaku
Bamsoet menegaskan sebelum adanya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, seseorang berhak untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2).
Editor:
Content Writer
dok. MPR RI
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo.
Diantaranya, Ketua Sidang Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr.Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof I Gde Pantja Astawa. Serta oponen ahli yang terdiri dari Menkumham Prof Yasonna H Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Dr.Adrian E Rompis, dan Dr.Prita Amalia.
Baca juga: Bamsoet Jadi Penguji Sidang Tertutup Promosi Dokter Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Berita Terkait
Baca Juga
Bamsoet: Transformasi Pariwisata Butuh Anak Muda yang Unggul dan Adaptif |
![]() |
---|
Upgrade Skill Modifikator Otomotif, IMI Pusat Apresiasi Pendirian Akademi di Surabaya |
![]() |
---|
Diminta Kembali Pimpin IMI 2025-2030, Bamsoet Kembali Dapat Dukungan dari IMI Kepri |
![]() |
---|
Bamsoet Harap YM Academy di Surabaya Bisa Jadi Role Model Cetak Teknisi Muda Berkualitas |
![]() |
---|
Kunjungi Saber Industries, Bamsoet Dorong Modifikasi Lampu Kendaraan jadi Motor Baru Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.