Polemik LPG 3kg Langka, Waka MPR: Pengecer Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata
Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3kg
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur.
Bahkan isu kelangkaan LPG 3 kg ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga sehingga memberatkan warga yang berhak membeli LPG 3kg dengan harga subsidi.
Merespons polemik ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan PLG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelas Eddy, Senin (3/2/2025).
Namun demikian Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,"
Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Dukung Langkah Presiden Prabowo, Eddy Soeparno Dorong Inisiatif Diplomasi Iklim Indonesia
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelasnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.
"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3kg di lingkungan tempat tinggalnya,"
“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang “nakal” dan menjual LPG 3kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.
Dalam pandangan Eddy, usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri . Tapi di lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalah gunaan dan sering salah sasaran.
"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak diantara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual LPG 3kg.
“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.
Baca juga: Peringatan Imlek, Eddy Soeparno: Momen Mensyukuri Keberagaman
Akbar Supratman: Hari Konstitusi Jadi Momentum Gen Z dan Gen Alpha Kenali UUD 1945 |
![]() |
---|
Johan Rosihan MPR: Butuh Gerakan Nasional untuk Menghidupkan Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua MPR Sebut Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan untuk Setiap Masalah |
![]() |
---|
Anggota MPR: Ulama Perempuan Berperan Ciptakan Kesetaraan Perempuan Indonesia |
![]() |
---|
Makna Kemerdekaan bagi Eddy Soeparno: Hak Rakyat Wajib Dipenuhi demi Lingkungan Hidup Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.