Sabtu, 27 September 2025

PPHN Masih Mandek, MPR Diminta Segera Temui Presiden

Pembahasan PPHN belum jelas arahnya, pakar dan politisi mendorong MPR segera komunikasi dengan Presiden Prabowo untuk tentukan bentuk hukumnya.

Editor: Content Writer
dok. MPR RI
PEMBAHASAN PPHN - Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Firman Subagyo, dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk 'Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Bentuk Hukum dan Substansi' di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM – Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) masih memerlukan kajian dan belum masuk tahap implementasi. Pimpinan MPR didorong segera menjalin komunikasi politik dengan Presiden Prabowo Subianto guna memperjelas arah dan bentuk hukum PPHN.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Firman Subagyo, dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk 'Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Bentuk Hukum dan Substansi' di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR ini juga menghadirkan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, dimoderatori Luki dari KWP.

Firman menyatakan, landasan hukum pembahasan PPHN adalah Keputusan MPR RI Nomor 3 Tahun 2024, yang memuat rekomendasi penuntasan substansi PPHN, evaluasi ketetapan MPR terkait, serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan.

"Namun, rekomendasi ini belum pada tahap implementasi karena masih memerlukan kajian-kajian mendalam. Diskusi telah dilakukan dengan para tokoh ketatanegaraan, namun mayoritas pakar hukum masih mempertanyakan urgensi PPHN dan bentuk hukum yang paling tepat untuknya," jelas Firman.

Ia menjelaskan, pasca-amandemen UUD 1945 dan penghapusan GBHN, sistem perencanaan pembangunan berubah. Perencanaan tak lagi berbasis GBHN, melainkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang dijabarkan dalam RPJPN.

"Dengan sistem saat ini, RPJPN merupakan penjabaran dari visi dan misi Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Artinya, RPJPN telah menggantikan peran GBHN," ujarnya.

Ia mengakui, baik GBHN maupun RPJPN memiliki kelebihan dan kekurangan. RPJPN lebih fokus, tetapi dinilai kurang menjamin kesinambungan pembangunan pusat dan daerah.

Jika GBHN ingin dihidupkan kembali, diperlukan landasan hukum kuat. Firman menuturkan dua opsi hukum yang dapat dipertimbangkan.

"Pertama, melalui amandemen UUD 1945 agar kedudukannya kuat secara konstitusional. Kedua, melalui undang-undang biasa, namun ini lemah karena bisa diubah sewaktu-waktu oleh DPR dan pemerintah," paparnya.

Baca juga: Pokok-pokok Haluan Negara Sebagai Arah Bangsa: Refleksi Filosofis Menuju Implementasi Konstitusional

Komunikasi Politik Jadi Kunci Kelanjutan PPHN

Firman menambahkan, Presiden Prabowo memiliki keinginan melanjutkan pembahasan GBHN, namun belum jelas apakah PPHN akan menggantikan fungsi GBHN lama atau menjadi dokumen panduan.

Ia mengingatkan, jika amandemen UUD ditempuh, bisa memicu isu lain seperti masa jabatan presiden. Karena itu, pihaknya mengusulkan istilah adendum atau kesepakatan terbatas, bukan amandemen.

“Beberapa fraksi lain juga mengusulkan istilah 'amandemen terbatas' untuk meminimalisir risiko," ungkapnya.

Firman berharap Pimpinan MPR segera mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh MPR periode sebelumnya mengenai pentingnya kehadiran PPHN. Jika sudah ada kejelasan, menurutnya, pembahasan PPHN bisa dilanjutkan secara lebih terstruktur dan sesuai ketentuan.

“Kami meminta pimpinan MPR RI untuk segera melakukan komunikasi politik dengan Presiden melalui forum resmi. Tujuannya adalah untuk memperjelas maksud sebenarnya dari usulan mengenai GBHN ini, apakah sebagai peta jalan jangka panjang atau kebijakan jangka menengah," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan