Selasa, 19 Agustus 2025

Rapat Perdana Dua Tim Perumus PPHN Digelar, Mulai Susun Kerangka Hukum dan Substansi

Rapat perdana ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum terhadap pembentukan PPHN ke depan.

|
Editor: Content Writer
dok. MPR RI
TIM PERUMUS PPHN - Bekasi - Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kedua tim tersebut, yakni Tim Perumus I dan Tim Perumus II, langsung menggelar rapat perdana secara serentak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya, dua tim perumus PPHN ini, yakni Tim Perumus I dan Tim Perumus II, resmi dibentuk dalam Rapat Pleno pada 26 Mei 2025 lalu. Kedua tim tersebut kemudian menggelar rapat perdana secara serentak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025).

Rapat perdana ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum terhadap pembentukan PPHN ke depan. Tim I bertugas melakukan kajian atas bentuk hukum PPHN, sementara Tim II fokus pada perumusan substansi atau isi dari haluan negara tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota BP MPR RI, yang tersebar di dua Tim Perumus itu.  Di Tim I hadir Pimpinan BP yakni, Benny K Harman serta anggota BP, antara lain, Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, Hinca Panjaitan, Dedi Iskandar Batubara, Amelia Anggraini, Maria Goreti, Ida Fauziyah, Iqbal Romzi, Adrianus Asia Sidot, Kamrussamad dan Hilmy Muhammad.

Sementara itu, rapat Tim II dipimpin oleh Pimpinan BP MPR Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring.  Mereka didampingi oleh sejumlah anggota BP MPR lainnya seperti TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, Al Muzzamil Yusuf, Hasan Basri Agus, Sumail Abdullah, Sigit Purnomo, Guntur Sasono, Endang Setyawati T, H.A. Bakri HM, Ujang Bey dan Denty Eka Widi Pratiwi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, beserta jajaran pejabat dan staf Biro Pengkajian Konstitusi sebagai bagian dari dukungan administratif dan teknis.

Baca juga: Sesjen MPR RI Tekankan Pentingnya Disiplin, Etika dan Integritas untuk Penguatan Kehumasan

Bahas Kompilasi Pandangan Para Akar

Dalam sambutannya, Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa rapat perdana ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Pleno BP MPR yang membentuk dua tim perumus PPHN.

Andreas menyebut bahwa kedua tim telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif yang merupakan hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan para pakar.

"Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para pakar yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilaksanakan oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI," ujar Andreas.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN serta batasan dan isi subtansi haluan negara dalam konteks kebutuhan jangka panjang pembangunan nasional.

Menurut Andreas, masukan-masukan dari para ahli tersebut akan menjadi landasan penting dalam proses perumusan yang dilakukan kedua tim. Ia juga menekankan pentingnya kerja efektif dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Saya berharap tugas tim ini bisa diselesaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2025, untuk mendapatkan kesepakatan dan pengesahan dalam pleno Badan Pengkajian. Dengan begitu, kita dapat melaporkannya kepada Pimpinan MPR, untuk selanjutnya bisa dibahas dalam Rapat Gabungan MPR," ungkap Andreas.

Baca juga: Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia

Menuju Penetapan Formal

Andreas menjelaskan bahwa setelah hasil kerja dua tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan MPR, artinya tugas Badan Pengkajian mengenai PPHN paling tidak sudah selesai setengah jalan.  

"Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan MPR, kemudian  diputuskan dalam rapat Paripurna MPR, nanti akan muncul sebuah ketetapan" tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan