Kamis, 7 Agustus 2025

Ramai Kain Bergambar One Piece Dikibarkan, Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Ambil Sikap Bijak

Neng Eem mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap bijak menyusul maraknya pengibaran kain bergambar 'One Piece'.

|
Editor: Content Writer
Istimewa
BENDERA ONE PIECE - Ketua F-PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Ia mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap bijak menyusul maraknya pengibaran kain bergambar 'One Piece' jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) MPR RI mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap bijak serta menghindari tindakan represif terhadap warga, menyusul maraknya pengibaran kain bergambar 'One Piece' jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ia juga mengingatkan kembali pandangan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang pernah membolehkan masyarakat mengibarkan bendera lain selama tetap berada di bawah Bendera Merah Putih.

“Ingat, Gus Dur pernah bilang: Kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih. Karena itu, pemerintah harus bijak dalam menyikapi ekspresi warga yang mengibarkan kain bergambar One Piece,” tegas Neng Eem dalam keterangannya, pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Lewat F.O.M.O, Neng Eem Dorong UMKM Fashion Tampil di Depan Layar

Neng Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI turut mengajak seluruh masyarakat untuk fokus menyiapkan diri memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan positif. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di tempat tinggal masing-masing selama bulan Agustus ini.

“Sebagai warga negara yang baik, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih. Ingat, di UUD 1945 pasal 35 sudah  jelas disebut bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, jadi tidak ada pilihan lain,” lanjut Eem. 

Lebih lanjut, Eem menjelaskan bahwa posisi dan kedudukan bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang memuat ketentuan mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (*)

Baca juga: Neng Eem Mengajak IMM Pemanfaatan Maksimal dari Bonus Demografi Melalui UMKM

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan