Beras Oplosan
Mentan Amran: Pergeseran Pasar Beras Bawa Manfaat bagi Pedagang dan Penggilingan Kecil
Mentan Amran menyebut perubahan struktur pasar beras memberi peluang lebih besar bagi pedagang dan penggilingan kecil.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pasca kasus beras oplosan terjadi pergeseran struktur pasar beras di Indonesia.
Kini, konsumen cenderung beralih dari pasar modern ke pasar tradisional dan eceran, yang pasokan berasnya berasal dari penggilingan kecil dan menengah, sehingga penjualan mereka meningkat.
“Yang terjadi saat ini adalah ‘pesta’ penggilingan kecil karena pasokan melimpah. Terjadi hukum pasar. Pemerintah ingin agar usaha kecil tidak tertindas, sehingga ekonomi kerakyatan tetap berjalan,” ujar Mentan Amran pada konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (13/08/2025).
Belakangan, stok beras di pasar tradisional melimpah, memberikan keuntungan bagi penggilingan kecil dan pedagang. Kondisi ini dinilai positif karena mendorong transparansi harga, memperkuat pelaku usaha kecil, serta tetap menjamin ketersediaan stok beras.
Menurut pedagang dan penggilingan kecil, situasi ini menjadi berkah yang membuat mereka merasa lebih optimistis.
“Kondisi ini justru menurut pedagang dan penggilingan kecil menjadi berkah bagi mereka. Penggilingan kecil dan pengecer bahagia,” ungkap Mentan Amran.
Mentan Amran menjelaskan, pabrik besar cenderung membeli gabah dengan harga lebih tinggi, Rp6.700–Rp7.000 per kilogram, dibanding pabrik kecil yang membeli sekitar Rp6.500.
Baca juga: Mentan Amran Dorong Ekspor Komoditas Unggulan dan Sepakat Perkuat Kerjasama Indonesia-Selandia Baru
Kondisi ini kerap membuat pabrik kecil kesulitan memperoleh gabah. Pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha penggilingan kecil demi mendukung ekonomi rakyat.
Mentan Amran juga menyebutkan bahwa stok beras nasional saat ini dalam kondisi aman, dengan surplus mencapai 3,9 juta ton. Setelah operasi pasar melalui Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton.
Pasokan akan terus digelontorkan ke pasar untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung pedagang kecil.
“Ini akan membentuk struktur pasar baru yang lebih menguntungkan produsen dan konsumen. Di pasar tradisional, harga beras medium sekitar Rp13.000 per kilogram, jauh lebih murah dibanding premium di pasar modern yang mencapai Rp17.000–Rp18.000,” jelas Mentan Amran.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Bulog untuk mempercepat operasi pasar beras melalui SPHP. Saat ini distribusi SPHP mencapai sekitar 2.500 ton per hari.
“Kami minta SPHP disalurkan langsung ke pasar. Kalau lewat bazar, prosesnya terlalu lambat,” ujar Zulhas dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perberasan di Jakarta.
Zulhas menegaskan, pasar merupakan saluran paling efektif untuk penyaluran SPHP. Menurutnya, tata niaga beras SPHP sejauh ini berjalan baik. Zulhas juga memantau langsung pelaksanaan distribusi ke sejumlah pasar.
“Saat saya keliling, SPHP belum sepenuhnya sampai karena butuh persiapan. Idealnya, bisa tersalurkan 10 ribu ton per hari sehingga sebulan mencapai 300 ribu ton,” jelas Zulhas.
Namun demikian, Zulhas optimistis distribusi beras SPHP akan meningkat saat memasuki masa panen raya.
“Sekarang sudah bisa 2.500 ton, kita nunggu panen gadu. Panen itu bulan depan ya, September ini. Ini masih ada 3 minggu menuju September yang sudah masuk gadu panen, sudah banyak lagi gabahnya," pungkas Zulhas.
Baca juga: Mentan Amran Dampingi Prabowo, Indonesia Perkuat Kerja Sama Ketahanan Pangan dengan Peru
Beras Oplosan
Harga Beras Cenderung Naik di Daerah, Penggilingan Padi Dukung Tindakan Tegas ke Pengoplos |
---|
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
---|
Pengusaha Ritel Modern Belum Berani Jual Beras Lagi di Tengah Kasus Oplosan |
---|
Mentan Amran Dampingi Prabowo, Indonesia Perkuat Kerja Sama Ketahanan Pangan dengan Peru |
---|
Ombudsman: Oplos Beras Itu Praktik yang Lazim, Lumrah Terjadi Sejak Dulu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.