Kementan, Polri dan Bapanas Ungkap Modus dan Langkah Penegakan Hukum Beras Oplosan
Sinergi lintas sektor, Kementan bersama Polri dan Bapanas beberkan secara rinci modus dan langkah penegakan hukum beras oplosan di Indonesia.
Editor:
Content Writer
“Kalau di packaging tertulis ‘premium’, berarti kadar patahnya maksimal 15 persen. Namun, ditemukan ada yang 25 persen, 30 persen, bahkan 40 persen, itu pelanggaran. Prinsipnya sederhana, konsumen harus mendapatkan kualitas sesuai label,” jelas Arief.
Ia menambahkan, pengawasan melibatkan lintas kementerian dan Satgas Pangan, serta Dinas Urusan Pangan di daerah. Beras kemasan lebih mudah dilacak ketimbang beras curah.
“Kalau ditemukan di luar standar, tidak usah ditarik dari pasar, tapi jual sesuai mutu dengan harga yang tepat. Stok kita aman, jadi tidak ada alasan kelangkaan,” ujarnya.
Terkait kerugian masyarakat dan negara Helfi menguraikan, kerugian masyarakat muncul karena membeli medium dengan harga premium, bahkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selisihnya bisa Rp2.400 per kilo. Kalikan konsumsi nasional, kerugiannya luar biasa. Negara juga dirugikan karena subsidi pupuk, bibit, dan alsintan yang totalnya ratusan triliun tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk sisi penegakan hukum, menurut Helfi, para tersangka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Mentan Sebut Pasca Kasus Beras Oplosan Terjadi Pergeseran Struktur Pasar
Sam Herodian menambahkan bahwa Kementan fokus pada sisi hulu, memastikan petani mendapatkan harga yang layak. Sementara itu, Arief menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga terkait untuk menentukan struktur harga wajar dari petani hingga konsumen. Selain itu, perlunya “self correction” bagi seluruh pihak terkait baik di hulu maupun hilir demi menjaga HPP gabah maupun HET beras.
“Harga harus wajar di semua rantai pasok. Jangan mengurangi kualitas atau menambah broken demi margin. Itu merugikan 280 juta rakyat Indonesia,” ujar Arief.
Dengan stok cadangan beras pemerintah yang mencapai 4,2 juta ton, operasi pasar, dan pengawasan terpadu, pemerintah optimistis harga beras dapat kembali stabil, sementara kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri perberasan nasional.
Baca juga: Mentan Amran Dorong Percepatan Pengembangan 800 Ribu Hektare Perkebunan Strategis
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kementerian Pertanian (Kementan)
modus beras oplosan
beras oplosan
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Isu Beras Oplosan Bikin Pedagang Menjerit, Omzet Anjlok Hingga Harga yang Terus Melambung |
![]() |
---|
Pedagang Beras di 3 Kabupaten Jateng Tak Terdampak Beras Premium Oplosan |
![]() |
---|
Marak Beras Bermerek Hasil Oplosan Bikin Warga Cilacap Menyerbu Pedagang Eceran |
![]() |
---|
Harga Beras Cenderung Naik di Daerah, Penggilingan Padi Dukung Tindakan Tegas ke Pengoplos |
![]() |
---|
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.