Rabu, 27 Agustus 2025

Titik Soeharto Tekankan Persoalan Harga Beras Ada di Bapanas, Bukan Kewenangan Kementan

Ketua Komisi IV DPR RI Titik Soeharto menekankan persoalan harga beras ada di pihak Bapanas, bukan kewenangan Kementan.

Editor: Content Writer
Istimewa
PENGELOLAAN HARGA BERAS - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) dalam Rapat Komisi IV DPR RI, Kamis (21/08/2025). Dalam rapat itu, Titik Soeharto menekankan persoalan harga beras menjadi tanggung jawab Bapanas, bukan kewenangan Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), menekankan pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan pangan nasional. 

Ia menekankan bahwa urusan penetapan harga beras bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Titiek Soeharto menambahkan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementan, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas. 

Ia juga meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya Kementan,” ujar Titiek.

Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025 lalu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras memang berada di Bapanas. 

“Kalau mengacu pada Perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Baca juga: Terima Bintang Mahaputra Adipurna, Mentan Amran Dedikasikan untuk Petani Indonesia

Pernyataan itu seiring dengan langkah Bapanas yang resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000–2.000 per kilogram melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. 

Kebijakan ini disebut sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET — dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp15.500 di Papua serta Maluku — diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani serta untuk meratakan disparitas harga antarjenis beras. 

“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi itu.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR yang sama, mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas pokok Kementan, namun pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat, khususnya petani. 

“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Mentan Amran Benahi Ekosistem Perberasan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan