Menag Bentuk Satgas, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Menag Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan Kemenag wujudkan pesantren ramah anak melalui pembentukan Satgas pencegahan kekerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengembangkan pesantren ramah anak.
Menag Nasaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan.,” tegas Menag Nasaruddin di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
"Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," tambah Menag Nasaruddin.
Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan).
Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, yang memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag Nasaruddin.
PPIM UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”.
Riset dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren. Temuan utama menunjukkan bahwa ada 1,06 persen dari 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Ini komitmen penting untuk kita bersama,” jelas Menag Nasaruddin.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Presiden Setujui Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat
Sinergi KemenPPPA
Kementerian Agama telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA). Ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Menurut Menag, kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri pesantren.
“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” ujar Menag Nasaruddin.
| Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Apa Tugas dan Fungsinya? |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Sebut Presiden Setujui Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat |
|
|---|
| Teks Amanat Apel Upacara Hari Santri 2025, Pidato Pesan Menteri Agama RI 22 Oktober 2025 Link PDF |
|
|---|
| Kemenag Pastikan Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Cair Pekan Ini, Total Rp4 Triliun |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Raih Apresiasi Kinerja Tertinggi Versi Poltracking Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.