Perkuat Integritas, Kemnaker Raih Peringkat Terbaik ke-2 Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
Kemnaker berhasil meraih Peringkat Terbaik ke-2 dalam Program Pengendalian Gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil meraih Peringkat Terbaik ke-2 dalam Program Pengendalian Gratifikasi kategori Kementerian/Lembaga tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prestasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kemnaker dalam menegakkan budaya integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari nilai dasar aparatur negara yang harus dijaga bersama dan hal ini sudah menjadi perhatian khusus dari Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kemnaker dalam menjaga integritas organisasi. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi bukti bahwa budaya anti-gratifikasi telah menjadi komitmen bersama,” ujar Sekjen Cris melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Cris, Kemnaker selama ini telah melakukan berbagai penguatan sistem pengendalian gratifikasi. Penguatan tersebut meliputi optimalisasi perangkat pengendalian, penyebaran pesan melalui berbagai kanal media, penyelenggaraan e-learning, sosialisasi berkelanjutan, pemetaan titik rawan gratifikasi, mitigasi risiko, peningkatan kualitas pelaporan, serta berbagai inovasi dalam upaya pencegahan.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi SDM dan Penyediaan Jasa Perbankan, Kemnaker dan Bank Mandiri Jalin Sinergi
Cris menjelaskan bahwa penghargaan dari KPK tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi Kemnaker untuk terus meningkatkan integritas organisasi. Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks sehingga pengendalian gratifikasi harus diperkuat melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi agar proses deteksi dan pelaporan semakin efektif.
“Ke depan tentunya kami akan terus memperbaiki dan memperkuat pengawasan internal agar potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin,” tuturnya.
Penghargaan ini juga menjadi dorongan bagi Kemnaker untuk memperluas budaya anti-gratifikasi hingga ke seluruh unit pelaksana teknis, termasuk balai latihan kerja, satuan kerja, dan layanan publik di daerah. Cris menuturkan bahwa konsistensi pegawai dalam menolak dan melaporkan gratifikasi merupakan faktor utama tercapainya prestasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Chris juga kembali menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen penuh mendukung program nasional pencegahan korupsi sebagaimana diarahkan pemerintah dan KPK. Ia menilai keberhasilan pengendalian gratifikasi akan berdampak langsung pada meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas layanan ketenagakerjaan. (*)
Baca juga: Kemnaker Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Lewat Konsultasi Publik di Medan
| Jatah Preman Gubernur Riau: Niat Jahat Sejak Awal, Anak Buah Dikorbankan, Hasilnya untuk Plesiran |
|
|---|
| Potensi Kerugian Negara Rp 600 M, Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya Dilaporkan ke KPK |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar |
|
|---|
| 5 Poin Pernyataan Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu: Tak akan Mundur, Kebakaran Rumah adalah Musibah |
|
|---|
| Elite PKB Bakal Temui Cak Imin Bahas Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid yang Diciduk KPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.