OTT KPK di Madiun
KPK Telusuri Aset Wali Kota Madiun Lewat Sang Istri Terkait Kasus Korupsi dan Pemerasan
Kasus korupsi dan pemerasan, KPK periksa Yuni Setyawati yang adalah istri dari Wali Kota Madiun, Maidi.
Ringkasan Berita:
- Kasus korupsi dan pemerasan, KPK periksa Yuni Setyawati yang adalah istri dari Wali Kota Madiun, Maidi.
- Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di gedung KPK Jaksel.
- Pemeriksaan terhadap Yuni Setyawati difokuskan pada penelusuran harta dan kepemilikan aset sang suami.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Pada Selasa (12/5/2026), penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, salah satunya adalah istri dari Maidi, yakni Yuni Setyawati.
Pemeriksaan terhadap Yuni Setyawati difokuskan pada penelusuran harta dan kepemilikan aset sang suami.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik perlu menggali keterangan dari Yuni untuk memastikan apakah aset-aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, untuk istri dari wali kota dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset-aset dari Pak M ya selaku Wali Kota Madiun. Apa saja kita konfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Apakah saksi mengetahui hal itu," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Selain Yuni Setyawati dan seorang wiraswasta bernama Nanang Zuniardi, penyidik KPK sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suwarno, seorang pensiunan PNS yang juga merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Namun, Suwarno diketahui mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Kasus Wali Kota Maidi, KPK Angkut Uang Tunai Puluhan Juta dan Dokumen dari Dinas Pendidikan Madiun
Terkait ketidakhadiran mantan pejabat PUPR tersebut, Budi menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memanggil kembali yang bersangkutan.
"Kemudian untuk saksi dari PUPR, yang bersangkutan kemarin tidak hadir. Penyidik tentu nanti akan mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti akan diterbitkan surat panggilan kedua," tuturnya.
Budi juga secara tegas mengingatkan kepada seluruh pihak yang masuk dalam daftar saksi untuk bersikap kooperatif dan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran para saksi sangat krusial bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Nanti kita lihat perkembangannya dan tentu kami di sini sekaligus mengingatkan agar setiap saksi yang dipanggil agar memenuhi panggilan penyidik ya, memenuhi pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga proses penyidikan yang berjalan ini juga kemudian bisa segera mengungkap dengan terang perkara yang sedang diusut," tegas Budi.
Baca juga: Kasus Korupsi Wali Kota Maidi: Madiun Raih Skor SPI Tertinggi, Tersangka Sudah Diingatkan Kiai
Sebagai informasi, rangkaian pemeriksaan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada 20 Januari 2026 lalu.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto.