Minggu, 9 November 2025

Kemnaker Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Lewat Konsultasi Publik di Medan

Kemnaker menyelenggarakan "Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja" di Medan.

Editor: Content Writer
dok. Kemnaker
KONSULTASI PUBLIK - Kemnaker gelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). Konsultasi publik ini digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan "Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja" di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam proses penyusunan kebijakan.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " kata Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas, Minggu (2/11/2025).

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.  

Baca juga: Menaker Yassierli Dorong Budaya K3 Human-Centered di Executive Meeting OSH

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan. 

Indah menjelaskan fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini yaitu mencakup tujuh isu utama. Yakni pengupahan, PKWT, Alih Daya, PHK, Pesangon, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti, dan Tenaga Kerja Asing. 

"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " katanya.

Sementara Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati mengatakan, Konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.

"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023," katanya.

Sebelum digelar di Medan, konsultasi publik telah dilaksanakan di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Sementara itu, lima kota berikutnya yang dijadwalkan menjadi lokasi konsultasi adalah Menado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta. (*)

Baca juga: Tinjau Program Magang di Garuda Indonesia, Menaker ke Peserta: Manfaatkan Kesempatan Sebaik-baiknya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved