DJKI Soroti Permasalahan Pembuatan Konten di Ruang Publik Serta Hak Ciptanya
Aktivitas pembuatan konten visual di ruang publik makin ramai dilakukan oleh para fotografer, videografer, hingga kreator konten digital.
TRIBUNNEWS.COM - Aktivitas pembuatan konten visual di ruang publik makin ramai dilakukan oleh para fotografer, videografer, hingga kreator konten digital.
Beragam ruang publik dijadikan sebagai latar untuk menghasilkan karya visual yang menarik untuk berbagai keperluan seperti prewedding, dokumentasi pribadi, promosi, maupun proyek komersial lainnya.
Namun, dalam praktiknya, tidak jarang kegiatan pemotretan atau perekaman video di ruang terbuka menimbulkan persoalan baru. Selain dilakukan di ruang publik milik pemerintah yang memiliki aturan tertentu, seperti pembatasan penggunaan kamera profesional atau kewajiban izin lokasi, aktivitas pengambilan gambar terkadang juga melibatkan ruang privat milik perorangan atau perusahaan tanpa izin pemiliknya.
Situasi ini menunjukkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi dan hak cipta atas karya arsitektur, desain, maupun properti visual lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap karya arsitektur yang memiliki nilai desain dan orisinalitas dilindungi oleh hak cipta secara otomatis sejak diwujudkan pertama kali.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang berupa karya arsitektur, baik rumah, gedung, maupun bangunan lainnya, secara otomatis dilindungi secara otomatis tanpa perlu pencatatan terlebih dahulu. Hak cipta memberikan hak moral dan ekonomi kepada penciptanya,” ujar Arie.
Arie menjelaskan, penggunaan karya arsitektur, termasuk pengambilan gambar atau video terhadap bangunan yang memiliki perlindungan hak cipta, perlu memperhatikan konteks penggunaannya. Jika dilakukan untuk kepentingan jurnalistik non komersial atau edukatif, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan wajar (fair use).
“Namun, apabila karya arsitektur digunakan sebagai bagian dari produksi konten komersial, seperti film, iklan, atau promosi yang menghasilkan keuntungan, maka sebaiknya dilakukan dengan izin dari pemegang hak cipta,” tambahnya.
Baca juga: DJKI Gandeng APKI, Siap Perkuat Indikasi Geografis Produk Kelapa Indonesia
Lebih lanjut, Arie menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan fotografer, videografer, kreator konten digital, dan media massa. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prinsip kekayaan intelektual dapat mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“DJKI mendorong agar para pelaku kreatif memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan karya orang lain. Edukasi publik sangat penting agar praktik penghormatan terhadap hak cipta semakin kuat di Indonesia,” ungkapnya.
Arie menegaskan, DJKI terus berupaya melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penegakan hukum secara proporsional terhadap dugaan pelanggaran hak cipta di masyarakat.
“Pada prinsipnya, DJKI hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar ruang publik tetap dapat dimanfaatkan secara kreatif tanpa mengabaikan hak pencipta maupun hak privasi,” tutupnya. (*)
Baca juga: DJKI dan Komdigi Resmikan Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat Pengawasan di Ruang Digital
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Gorontalo Geger! Bocah 15 Tahun Hilang Usai Lompat ke Sungai demi Konten, Keluarga Terus Berdoa |
|
|---|
| Youtuber Jadi Korban Jambret HP Saat Bikin Konten di Sawah Besar Jakarta Pusat |
|
|---|
| Viral Gara-Gara Iritasi Kulit, Influencer Oklin Fia Beri Klarifikasi Isu Terkait Brand Pherini |
|
|---|
| DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink |
|
|---|
| Pelantikan Eselon I, Supratman Harapkan Komitmen Baru dalam Penguatan Hukum dan Reformasi Birokrasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.