Rabu, 19 November 2025

Pemerintah Sahkan Skema KUR Berbasis KI, Indonesia Masuk Daftar 15 Negara Pionir

Pemerintah luncurkan KUR berbasis kekayaan intelektual dengan bunga 2,4% untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Simak langkah DJKI selengkapnya di sini!

Editor: Content Writer
Istimewa
PEMBIAYAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL - Pemerintah resmi mengesahkan skema pembiayaan berbasis KI untuk mendukung UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memastikan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) kini resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit nasional.

Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11/2025).

Dengan persetujuan tersebut, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan skema ini.

Ia berharap para pemilik kekayaan intelektual dapat segera mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas non-KUR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Pasalnya, kebutuhan pendanaan untuk riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI, masih menghadapi keterbatasan modal.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” jelas Supratman pada Senin (17/11/2025) di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” lanjutnya.

Baca juga: DJKI dan Komdigi Resmikan Perjanjian Kerja Sama untuk Perkuat Pengawasan di Ruang Digital

Skema Baru Dukung Inovasi dan Ekonomi Kreatif

Skema yang akan digunakan pada tahun 2026 mendatang dalam pengajuan agunan pokok untuk para pelaku ekonomi kreatif ini dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal.

Untuk bank akan dikenakan bunga 2,4 persen per tahun. Pihak bank maupun non-bank akan meminta taksiran nilai valuasi proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual. Besaran permodalan bergantung pada nilai valuasi tersebut.

Jika modal lebih besar diperlukan, para pemilik sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual dapat pula mengajukan agunan tambahan.

Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan untuk para valuator agar keputusan ini bisa segera diimplementasikan pada 2026.

Sebelumnya, realisasi awal telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025. Pemerintah menargetkan perluasan ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta setelah skema regulasi dan valuasi diperkuat.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis KI bukanlah hal yang baru karena telah diterapkan di berbagai negara dan menunjukkan hasil yang signifikan.

Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009 dan terus tumbuh hingga 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved