Pemerintah Sahkan Skema KUR Berbasis KI, Indonesia Masuk Daftar 15 Negara Pionir
Pemerintah luncurkan KUR berbasis kekayaan intelektual dengan bunga 2,4% untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Simak langkah DJKI selengkapnya di sini!
Pergeseran ini memperlihatkan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik.
Baca juga: Berpotensi Langgar Hak Cipta, DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film
Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis KI dinilai memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional.
“Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ujar Hermansyah.
Persetujuan mekanisme ini sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah Indonesia dalam menempatkan KI sebagai instrumen ekonomi strategis. Perlindungan kekayaan intelektual akan menjadi fondasi baru dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional.
Masyarakat dan UMKM diimbau segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.
| Menko Cak Imin Ingin Sempurnakan Regulasi Kredit Usaha Rakyat Agar Mudah Diakses UMKM |
|
|---|
| Di Balik Sepiring Tahu Kupat Mas Heri, KUR BRI Koyak Badai Pandemi |
|
|---|
| Data BPJS dan Tagihan Listrik Jadi Acuan Pengajuan KUR oleh UMKM Mulai 2025 |
|
|---|
| Kredibilitas Buruk, Banyak UMKM Tertolak Pengajuan KUR-nya |
|
|---|
| Hingga Akhir April 2024, BRI Berhasil Salurkan KUR Senilai Rp59,96 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas-18112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.