Rabu, 19 November 2025

Pemerintah Sahkan Skema KUR Berbasis KI, Indonesia Masuk Daftar 15 Negara Pionir

Pemerintah luncurkan KUR berbasis kekayaan intelektual dengan bunga 2,4% untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Simak langkah DJKI selengkapnya di sini!

Editor: Content Writer
Istimewa
PEMBIAYAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL - Pemerintah resmi mengesahkan skema pembiayaan berbasis KI untuk mendukung UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. 

Pergeseran ini memperlihatkan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik.

Baca juga: Berpotensi Langgar Hak Cipta, DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film

Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis KI dinilai memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional.

“Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ujar Hermansyah.

Persetujuan mekanisme ini sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah Indonesia dalam menempatkan KI sebagai instrumen ekonomi strategis. Perlindungan kekayaan intelektual akan menjadi fondasi baru dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional.

Masyarakat dan UMKM diimbau segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved