Jumat, 17 April 2026

Menaker: Presiden Prabowo Resmi Teken PP Pengupahan, Kenaikan Upah Minimum Gunakan Formula Baru

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Content Writer
Biro Humas Kemnaker
FORMULA KENAIKAN UPAH - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan menggunakan formula baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). 

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Peraturan terbaru ini mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam hal ini, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

Yassierli menyebut, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023," ujarnya.

Baca juga: Kemnaker Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Tak hanya itu, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban kepala daerah dalam penetapan upah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Untuk tahun 2026, peraturan pemerintah ini menetapkan batas waktu yang jelas, yakni gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan tenggat tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengonversi formula nasional menjadi nominal upah yang pasti.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.

Baca juga: Menaker Dorong Penguatan Kolaborasi Antara Serikat Pekerja dan Pemerintah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved