Menaker: Perusahaan yang Langgar Ketentuan Magang Nasional Sudah Ditegur
Menaker Yassierli menegaskan pemerintah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional. Dirinya menyebut sejumlah perusahaan telah mendapat teguran karena pelaksanaan program tidak sesuai aturan.
“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” kata Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan untuk perusahaan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan langsung (direct message) Instagram @Kemnaker.
Menurut Yassierli, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk pelaksanaan batch I sampai batch III. Ia menilai program tersebut berdampak pada peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tata kelola dan akuntabilitas tetap perlu diperkuat.
Baca juga: Menaker Yassierli Sebut Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Masih Hadapi Tantangan Serius
“Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Kami akan melakukan evaluasi komprehensif setelah memasuki bulan keempat atau kelima, dan kami berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX,” ujarnya.
Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun posisi magang tercatat sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.
Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.
“Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, peserta Program Magang Nasional mengikuti masa pemagangan selama enam bulan. Selama periode tersebut, mereka mendapatkan uang saku yang nilainya setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang telah menetapkan UMK, serta dilengkapi dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (*)
Baca juga: Menaker: Sertifikasi Profesi Harus Mudah Diakses termasuk untuk Penyandang Disabilitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menaker-Yassierli-Raker-DPR.jpg)