Rabu, 10 September 2025

IDAI: Penggunaan Gadget untuk Tugas Sekolah Boleh, Asal Ikuti Rambu-Rambunya

Untuk anak usia 6 hingga 8 tahun, orangtua perlu secara aktif menengok dan memantau apa saja yang dibuka anak saat menggunakan perangkat digital

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
androidauthority.com
RAMBU PENGGUNAAN GADGET - Penggunaan media digital untuk anak usia sekolah diperbolehkan, asalkan dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan 

Sayangnya, ia menyoroti bahwa banyak orang tua kurang kreatif dalam menciptakan alternatif kegiatan.

“Masalahnya, orang tua kadang-kadang kurang kreatif. Karena harus usaha. Membuat anak sibuk dengan kegiatan menarik itu butuh usaha, beda dengan hanya menyalakan handphone dan memberikannya ke anak. Itu tidak butuh kreativitas,” ujarnya.

Ia berharap, melalui edukasi yang masif dan kolaborasi lintas sektor, akan muncul kebijakan resmi yang lebih kuat mengenai screen time anak di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan