Bacaan Doa
Doa Menyembelih Ayam, Wajib Sebut Nama Allah agar Daging Jadi Halal
Doa menyembelih ayam dengan menyebut nama Allah agar daging jadi halal. Selain itu, Rasulullah melarang umatnya asah pisau di depan hewan sembelih.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Ada tiga tahap penyembelihan ayam yaitu sebelum, sesaat sebelum penyembelihan dan setelah penyembelihan, di antaranya:
1. Sebelum penyembelihan
Sebelum melakukan penyembelihan, siapkan tempat penampungan ayam sementara, memeriksa kesehatan ayam dan diistirahatkan serta dipuasakan (tidak diberi makan dan hanya air minum saja).
Untuk peralatannya, siapkan pisau atau alat potong yang tajam dan bersih.
Pisau yang tajam memiliki mata pisau tunggal, lurus, halus dan tidak bergerigi/berlubang/memiliki kerusakan.
Panjang pisau minimal empat kali lebar leher ayam dan pisau tidak terasa lentur saat digunakan.
Jangan mengasah pisau atau alat potong tersebut didekat ayam yang akan disembelih.
2. Sesaat sebelum penyembelihan
Untuk menghindari terjadinya memar, pendarahan dalam, atau tulang patah, penting untuk memposisikan ayam secara tepat sebelum disembelih.
Dalam penyembelihan manual, disarankan melibatkan dua orang: satu orang bertugas memegang ayam, sementara yang lain menyembelih.
Idealnya, posisi penyembelih menghadap ke arah kiblat. Ayam digantung terbalik dengan bagian dada menghadap ke penyembelih.
Gunakan tangan kiri untuk memegang kepala ayam, dengan ibu jari menekan bagian jakunnya (laring), sedangkan tangan kanan digunakan untuk melakukan penyembelihan.
Teknik ini bertujuan agar sayatan tidak terlalu dekat ke kepala ayam dan untuk menjaga agar ibu jari tidak mengenai pisau. Selain itu, posisi ini membantu memastikan ketiga saluran utama—saluran makan, saluran napas, dan dua pembuluh darah—terpotong dengan sempurna.
3. Setelah penyembelihan
Biarkan darah ayam mengalir hingga benar-benar berhenti.
Lalu dilanjutkan dengan proses berikutnya seperti perendaman dalam air panas (scalding), pencabutan bulu, pengeluaran organ dalam, pemeriksaan setelah hewan mati (post mortem), dan pencucian bagian tubuh (karkas) ayam.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.