Bacaan Doa
Bacaan Doa Mohon Kecukupan Rezeki Halal dan Dijauhkan dari yang Haram: Allahumakfinii Bi Halaalika
Berikut bacaan doa memohon kecukupan rezeki yang halal dan dijauhkan dari yang haram. Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan doa memohon kecukupan rezeki yang halal dan dijauhkan dari yang haram.
Sebagai umat Islam tentunya ingin mendapatkan rezeki yang halal untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Jangan sampai sumber-sumber dari yang haram digunakan untuk mencukupi kebutuhan.
Untuk itu, ada bacaan doa agar senantiasa diberikan kecukupan rezeki dari sumber yang halal.
Berikut salah satu doa yang dapat dipanjatkan untuk meminta rezeki halal dan dijauhkan dari yang haram.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak.
Artinya:
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563.)
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
Doa pembuka rezeki ini disampaikan dalam hadits Ali, Rasulullah pernah mengejarkan doa tersebut.
Bacaan doa ini dapat diamalkan kapan saja, dapat dibaca setiap hari, khususnya dalam kondisi:
- Saat merasa kesempitan rezeki atau terlilit utang
- Setelah salat
- Dalam keadaan terdesak atau butuh pertolongan Allah
- Bagian dari doa harian (dzikir bebas)
Baca juga: Bacaan Doa saat Turun Hujan agar Tidak Mendatangkan Banjir, Lengkap Arab dan Artinya
Adab Berdoa
Saat memanjatkan doa terdapat pula adab yang perlu dilakukan.
Dikutip dari laman Kemenag RI, berikut ini beberapa adab dalam berdoa:
Memilih Waktu dan Kondisi Mustajab
Doa lebih berpeluang dikabulkan bila dipanjatkan di waktu-waktu mulia, seperti hari Arafah, bulan Ramadan, hari Jumat, dan waktu sahur.
Selain itu, ada pula kondisi khusus yang istimewa, misalnya saat hujan turun, ketika berpuasa, setelah shalat fardu, serta di antara azan dan iqamat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.