Minggu, 24 Agustus 2025

Bacaan Doa

Doa agar Dagangan Laris, Penuh Berkah, Halal, dan Selalu Bersyukur

Doa agar dagangan laris, penuh berkah, halal, dan selalu bersyukur. Rasulullah mengajarkan adab berbisnis dalam sejumlah riwayat hadis.

Canva/Tribunnews
DOA DAGANGAN LARIS - Gambar dibuat di Canva, Sabtu (16/8/2025). Doa agar dagangan laris, penuh berkah, halal dan jauh dari penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Doa agar dagangan laris merupakan salah satu ikhtiar bagi seorang penjual setelah melakukan usaha maksimal untuk berdagang.

Dalam bahasa Arab, jual beli disebut al-bai' (menjual) dan syira' (membeli), yaitu memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti atau barter.

Menurut Imam Hanafi (Mahzab Hanafi), jual beli adalah pertukaran harta dengan harta lain menurut cara tertentu.

Imam Syafi'i (Mahzab Syafi'i) mengatakan jual beli adalah pertukaran harta benda dengan harta benda lain, yang kedua boleh di-tasharruf-kan (dikendalikan), dengan ijab dan qabul menurut cara yang diizinkan oleh syari’at.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa berbisnis adalah salah satu kegiatan yang dijalankan oleh Rasulullah sejak kecil.

Rasulullah mengajarkan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berdagang.

Hakiem bin Hizam Ra berkata bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Penjual dan pembeli keduanya bebas selama belum berpisah atau sehingga berpisah keduanya, maka jika keduanya benar, jujur, dan menerangkan, maka berkah jual beli keduanya. Dan bila menyembunyikan dan dusta dihapus berkah jual beli keduanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam berbisnis, Rasulullah mengajarkan umatnya agar tidak menjadi makelar bagi pedagang pendatang dan selalu jujur.

Ibnu Abbas Ra. berkata, Rasulullah pernah bersabda, “Kalian tidak boleh menyambut pedagang yang baru datang, juga seorang penduduk tidak boleh menjualkan barangnya orang yang baru datang dari luar.” Yang meriwayatkan hadits ini bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apakah arti tidak boleh menjualkan?”, Jawab Ibnu Abbas, “Jangan menjadi perantara (makelar)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pada zaman Rasulullah, pedagang luar atau pendatang biasanya tidak mengetahui harga pasar di kota yang mereka masuki.

Penduduk yang menjadi makelar pada masa itu biasanya membeli dagangan mereka dengan harga murah dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi.

Baca juga: Doa Kedua Orang Tua agar Allah Mengampuni dan Merahmati Mereka

Hal yang demikian dapat mendzalimi pedagang tersebut dan menggambarkan ketidakjujuran dalam berbisnis.

Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibni Hanbal menyatakan larangan menjadi makelar karena dikhawatirkan adanya ketidakjujuran.

Namun Imam Abu Hanifah dan para ashab Abu Hanifah menyatakan kebolehannya, dengan catatan: ‘Tidak apa-apa penduduk setempat menjualkan dagangannya penduduk yang baru datang asal memberitahukan harganya.’

Urusan berdagang dalam Islam sangat penting untuk diketahui karena menyangkut kejujuran bagi penjual dan pembeli.

Rasulullah melarang umatnya melakukan tipuan dalam kehidupan termasuk dalam jual beli atau bisnis.

“Nabi Muhammad melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian (gharār) dan transaksi dengan melemparkan batu (ḥaṣāh).” (HR. Sunan Abū Dāwūd – Hadis No. 3376)

Dalam tradisi Arab pada masa jahiliyah (sebelum Islam), ada praktik jual beli yang disebut bay‘ al-ḥaṣāh.

Misalnya, penjual memiliki beberapa kain terbentang, lalu pembeli melempar batu. Kain mana yang terkena batu itulah yang harus dibeli, tanpa melihat atau memilih lebih dahulu.

Selain itu, seorang muslim juga dilarang untuk melakukan dua kondisi dalam satu akad, yaitu mengambil untung dari sesuatu yang bukan milik, atau menjual barang yang tidak dimiliki.

“Tidak halal meminjamkan dan menjual, tidak halal dua syarat dalam jual beli, tidak halal mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak dimiliki, dan tidak halal menjual sesuatu yang tidak dimiliki.” (HR. Jāmi‘ at-Tirmidhī – Hadis No. 1234)

Dalam berdagang atau berbisnis, seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dengan jujur dan mengusahakan yang terbaik serta berdoa.

Kementerian Agama menulis kumpulan doa agar dagangan laris dalam buku Kumpulan Doa Sehari-hari terbitan tahun 2013.

Doa agar Dagangan Laris 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ وَرِزْقِكَ الْحَلَالِ الْوَاسِعِ، فَبَارِكْ لِي فِيمَا رَزَقْتَنِي، وَاجْعَلْنِي مِنَ الشَّاكِرِينَ

Allāhumma innī as’aluka min faḍlika wa rizqikal-ḥalālil-wāsi‘, fabārik lī fīmā razaqtanī, waj‘alnī minasysyākirīn.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu dan rezeki-Mu yang halal lagi luas. Maka berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan, dan jadikanlah aku termasuk hamba-Mu yang selalu bersyukur.”

Doa Pembuka Rizqi dari Setiap Penjuru

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً بِعَدَدِ أَنْوَاعِ الأَرْزَاقِ، يَا وَاسِعَ الرِّزْقِ لِمَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ، وَسِّعْ وَكَثِّرْ رِزْقِي مِنْ جَمِيعِ الْجِهَاتِ وَمِنْ خَزَائِنِ رِزْقِكَ، دُونَ مَنٍّ مِنْ خَلْقِكَ، وَبِجُودِكَ وَكَرَمِكَ، وَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

Allahumma shalli ‘alā sayyidinā Muḥammad ṣalātan bi‘adadi anwā‘il-arzāq. Yā wāsi‘ar-rizqi liman tasyā’u bighayri ḥisāb. Wassi‘ wa kats-tsir rizqī min jamī‘il jihāt wa min khazā’ini rizqika, dūna mannin min khalqika, wa bijūdika wa karamika. Wa shalli wa sallim ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Artinya: "Wahai Allah limpahkanlah rahmat atas junjungan kita Nabi Muhammad Saw; sebanyak aneka rupa rizqi. Wahai Dzat Yang Maha Meluaskan rizqi kepada orang yang dikehendaki-Nya tanpa hisab. Luaskan dan banyakanlah rizqiku dari segenap setiap penjuru dan perbendaharaan rizqi-Mu tanpa pemberian dari makhluk, berkat kemurahan-Mu jua. Dan limpahkanlah pula rahmat dan salam atas dan para sahabat beliau."

Doa untuk Mendapatkan Rizqi yang Halal

اَللَّهُمَّ يَا غَنِيُّ يَا حَمِيدُ يَا مُبْدِئُ يَا مُعِيْدُ يَا رَحِيْمُ يَا وَدُوْدُ، اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ. وَصَلَّى اللَّهُمَّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Allāhumma yā ghanīy-yā ḥamīd, yā mubdi’, yā mu‘īd, yā raḥīm, yā wadūd. Ikfinā biḥalālika ‘an ḥarāmika, wa aghninā bifaḍlika ‘amman siwāk. Wa ṣallallāhumma ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi wa sallam.

Artinya: "Wahai Allah, wahai Dzat Yang Maha Kaya, wahai Dzat Yang Maha Terpuji, wahai Dzat Yang memulai, wahai Dzat Yang Mengembalikan, wahai Dzat Yang Maha Penyayang, wahai Dzat Yang Maha Mencintai. Cukupilah kami dengan kehalalan-Mu dari keharaman-Mu. Cukupilah kami dengan anugerah-Mu dari selain Engkau. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad Saw. keluarga dan sahabat beliau."

Doa Untuk Memudahkan Mata Pencaharian

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ احْفَظْ أَنْفُسَنَا وَأَمْوَالَنَا وَدِيْنَنَا.
اَللَّهُمَّ ارْضِنَا بِقَضَائِكَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا قَضَيْتَ، حَتَّى لَا نُحِبَّ تَعْجِيْلَ مَا أَخَّرْتَ، وَلَا تَأْخِيْرَ مَا عَجَّلْتَ.

Bismillāh, Allāhumma iḥfaẓ anfusanā wa amwālanā wa dīnanā. Allāhumma arḍinā biqaḍā’ika, wa bārik lanā fīmā qaḍayta, ḥattā lā nuḥibba ta‘jīla mā akhkharta, wa lā ta’khīra mā ‘ajjalt.

Artinya: "Dengan nama Allah, semoga Engkau menjaga diri kami, harta kami dan agama kami. Wahai Allah, ridhailah kami dari ketetapan-Mu dan berilah berkah kepada kami pada segala apa yang telah Engkau putuskan sehingga kami Tidak suka apa yang Engkau mempercepatkan apa yang Engkau akhirkan dan tidak pula menyukai mengakhirkan apa yang, Engkau cepatkan."

Doa Mohon Rizki yang Luas

اَللّٰهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allāhumma ikfinī biḥalālika ‘an ḥarāmika, wa aghninī bifaḍlika ‘amman siwāk.

Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (HR. al-Tirmidzī, no. 3563)

Doa dari Al-Qur’an (Memohon Rizki yang Baik)

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

Rabbī innī limā anzalta ilayya min khayrin faqīr.

Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat fakir terhadap apa yang Engkau turunkan kepadaku berupa kebaikan.” (QS. al-Qaṣaṣ: 24 – doa Nabi Musa ‘alaihissalām)

Hadis tentang Jual Beli

Ada banyak hadis yang menyebutkan tentang jual beli dalam ajaran Islam.

Hadis-hadis tersebut dijelaskan dalam jurnal hukum Islam berjudul Fiqh al-Hadis Etika Bisnis (Tinjauan Kesahihan dan Pemahaman) oleh Busra Febriyarni dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup tahun 2016.

1. Dilarang jual beli dengan hal yang tidak pasti

Rasulullah melarang jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian dan metode transaksi yang ditentukan lewat lemparan batu.

“Nabi ﷺ melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian (gharār) dan transaksi dengan melemparkan batu (ḥaṣāh).” (HR. Sunan Abū Dāwūd – Hadis No. 3376)

2. Dilarang menjual/mengambil untung dari dagangan yang bukan miliknya

Seorang muslim juga dilarang untuk melakukan dua kondisi dalam satu akad.

Kondisi pertama yaitu mengambil untuk dari sesuatu yang bukan miliknya.

Kedua yaitu menjual barang yang tidak dimilikinya.

“Tidak halal meminjamkan dan menjual, tidak halal dua syarat dalam jual beli, tidak halal mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak dimiliki, dan tidak halal menjual sesuatu yang tidak dimiliki.” (HR. Jāmi‘ at-Tirmidhī – Hadis No. 1234)

3. Dilarang melakukan penipuan dalam berbisnis

Seorang penjual/pebisnis dilarang melakukan penipuan agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

"Aku melihat Rasulullah melewati seorang laki-laki yang sedang makan di dalam wadah. Beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah itu dan berkata, "Mungkin kamu curang. Siapa pun yang curang kepada kami, maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR. Sunan Ibn Mājah – Hadis No. 2225)

4. Larangan jual beli Najasy

Rasulullah melarang jual beli najasy yaitu jual beli yang misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. 

Misalnya ada orang yang menawar barang Rp500 ribu, lalu datang orang lain ikut menawar Rp600 ribu.

Tetapi orang kedua ini sebenarnya tidak berniat membeli dan hanya berpura-pura menawar agar harga barang terlihat tinggi.

Tujuannya untuk menipu calon pembeli lain supaya mereka tergiur dan merasa harus ikut membeli dengan harga yang lebih mahal.

Rasulullah melarang jual beli dengan cara tersebut karena mengandung penipuan, manipulasi dan ketidakjujuran.

Hadis dari Abdillah radhiyallahu'anhu bahwasannya Rasulullah shallallaah'alaihi wa sallam bersabda: ―Bahwasanya Rasulullah SAW., melarang jual beli Najasy, talaqqi dan penjual yang mencegat orang desa sebelum sampai ke kota. (HR. Sunan An-Nasa‘i)

Dari Ibn 'Umar Ra, Rasulullah bersabda: “Nabi ﷺ telah melarang melakukan jual beli jenis najasy.” (HR. Sahih al-Bukhari — Hadis No. 2142)

5. Larangan monopoli/menimbun

Rasulullah melarang umatnya melakukan jual beli dengan cara memonopoli/menimbun barang.

Hal ini dapat merugikan pembeli dan mengandung unsur ketidakjujuran.

"Tidaklah menimbun (iḥtikār) kecuali orang yang berdosa.” (HR. Sunan Ibn Mājah no. 2154)

“Siapa menimbun makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpakannya kusta dan kebangkrutan.” (HR. Sunan Ibn Mājah no. 2155)

‘Umar r.a. menukil sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa menimbun makanan kaum Muslimin, Allah menimpakannya kebangkrutan atau kusta.” (HR. Musnad Aḥmad (no. 135, Musnad ‘Umar))

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan