Jumat, 10 April 2026

Bacaan Doa

Doa untuk Pengantin Baru sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW

Doa untuk pengantin baru sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dapat dibaca setelah ijab kabul pernikahan. Doa ini dibaca oleh seseorang kepada pengantin.

befungky/Tribunnews
DOA UNTUK PENGANTIN - Gambar dibuat di befungky, Sabtu (25/10/2025). Doa untuk pengantin baru sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dapat dibaca setelah ijab kabul pernikahan. Doa ini dibaca oleh seseorang kepada pengantin. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan merupakan momen sakral dalam kehidupan pasangan.

Dalam Islam, pasangan yang baru menikah dianjurkan untuk membaca doa untuk pengantin.

Tujuannya, agar pernikahan penuh berkah, cinta, dan kasih sayang.

Dalam buku Doa-doa Terbaik Sepanjang Masa oleh Ahmad Zacky El-Syafa terdapat doa untuk pengantin baru.

Doa untuk Pengantin

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Baarakallaahu laka wa baaraka 'alaika wa jama-'a bainakumaa fii khair

Artinya: "Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu, serta mengumpulkan kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan." (HR. Abu Dawud no. 2.130)

جَعَلَ اللَّهُ هَذَا الزَّوَاجِ سَعِيدًا الْبَدَايَةِ حَمِيدَا النَّهَايَةِ

Ja'alallaahu hadzazzawaj sa'idal bidaayati hamiidan nihaayati

Artinya: "Semoga Allah menjadikan pernikahan ini awalnya bahagia dan akhirnya terpuji."

Baca juga: Doa saat Cemburu pada Suami, Jadi Obat dari Segala Kekesalan

Doa Suami Kepada Istri setelah Ijab Kabul

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا، وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allaahumma inii as-aluka min khairihaa wa khairi maa jabaltahaa 'alaihi wa a'uudzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa 'alaihi

Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada Engkau kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa." (HR. Abu Dawud)

Rukun Nikah

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan kabul.

Syarat Sah Nikah

Dalam laman Kementerian Agama, disebutkan syarat-syarat sah pernikahan menurut Islam.

1. Calon suami:

  • Bukan mahram dari calon istri
  • Tidak terpaksa (atas kemauan sendiri)
  • Jelas orangnya
  • Tidak sedang ihram haji.

2. Calon istri:

  • Tidak bersuami
  • Bukan mahram
  • Tidak dalam masa iddah
  • Merdeka (atas kemauan sendiri)
  • Jelas orangnya
  • Tidak sedang ihram haji.

3. Wali:

  • Laki-laki
  • Dewasa
  • Waras akalnya
  • Tidak dipaksa
  • Adil
  • Tidak sedang ihram haji.

4. Ijab dan kabul, ijab adalah kalimat yang diucapkan oleh wali dan kabul adalah kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya yang disaksikan oleh dua orang saksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved