Natal dan Tahun Baru 2026
Apakah Boleh Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Bagaimana Hukumnya?
Kementerian Agama RI menjelaskan perbedaan pendapat yang mengharamkan dan memperbolehkan muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Ringkasan Berita:
- Kemenag dan MUI menjelaskan perbedaan pendapat tentang muslim yang mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
- Ulama yang mengharamkan hal itu didasari pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis, karena dianggap mengakui peristiwa Natal yang diyakini umat Kristiani.
- Ulama yang memperbolehkan hal itu menganggapnya sebagai perbuatan baik kepada umat agama lain, selama tidak mengganggu akidah.
- Menurut MUI, muslim tidak dianjurkan untuk mengucapkan selamat Natal demi menjaga akidahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal pada hari ini Kamis, 25 Desember 2025.
Mereka yang merayakan Natal saling memberi ucapan selamat pada hari raya tersebut.
Namun, ada juga umat dari agama lain seperti umat Islam yang mengucapkan selamat Natal kepada teman Kristiani.
Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia menjelaskan ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Dirangkum dari sumber resmi, berikut ini penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam.
Penjelasan Kementerian Agama
Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam dalam lamannya menjelaskan ada dasar hukum yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkan muslim untuk mengucapkan selamat Natal.
Dihukumi haram
Para ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal bagi muslim didasari oleh firman Allah Swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Furqan ayat 72.
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72)
Menurut tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan muslim yang mengucapkan selamat Natal sama dengan memberikan kesaksian dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang kelahiran Yesus Kristus, salah satu Tuhan umat Kristiani.
Baca juga: Tonjolkan Makna Kesederhanaan, Pohon Natal di Gereja Katedral Dirancang dari Karung Beras Bekas
Selain itu, ucapan selamat Natal dihukumi haram bagi muslim berdasarkan hadis berikut ini.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4031).
Dalam bahasa Arab, hadis tersebut memuat kata "Tasyabbuh" yang artinya menyerupai/meniru.
Kata Tasyabbuh yang dimaksud Rasulullah Saw yaitu awalnya seseorang hanya ikut-ikutan atau merasa terpaksa meniru suatu kebiasaan.
Lama-lama, karena sering dilakukan, ia mulai menurut, lalu terbiasa, dan akhirnya merasa wajar melakukan hal tersebut tanpa merasa aneh lagi.
Sehingga, ucapan selamat Natal bagi muslim sama dengan melakukan tasyabbuh, memberikan kesaksian atas peristiwa Natal dan membenarkan keyakinan mereka, yang dapat menjurus pada perbuatan syirik, maka dihukumi haram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Misa-Malam-Natal-di-Gereja-Katedral-Medan_20251225_122353.jpg)