Senin, 27 April 2026

Bolehkah Menikahkan Anak Angkat dengan Anak Kandung Sendiri?

Dalam buku Fikih Muslimah dari Turki, orang yang mengadopsi seseorang menjadi anaknya, bisa menikahkah anak angkatnya itu dengan anak kandungnya.

Penulis: Rifqah
freepik.com/freepic.diller
ADOPSI ANAK DALAM ISLAM - Ilustrasi pernikahan. Dalam buku Fikih Muslimah dari Turki, orang yang mengadopsi seseorang menjadi anaknya, bisa menikahkah anak angkatnya itu dengan anak kandungnya. 

Lalu Allah mentakdirkan terjadinya sesuatu antara Zaid dengan istrinya tersebut yang membuat Zaid mendatangi Rasulullah SAW dan meminta izin kepada beliau untuk menceraikan istrinya.

Allah SWT kemudian menikahkan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy RA, sebagaimana ayat tersebut di atas. (Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” hal. 665)

Hal ini diperbolehkan dan sama sekali tidak termasuk perkara yang dilarang dalam ayat di atas, karena Rasulullah SAW sendiri melakukannya.

Status Anak Angkat dalam Islam

Sebelum diutus Allah SWT sebagai Nabi, Rasulullah SAW sudah mengadopsi Zaid bin Haritsah RA, kemudian Allah SWT menurunkan larangan tentang perbuatan tersebut dalam firman-Nya,

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ 

Artinya: “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4).

Kemudian Allah saw memutuskan pengangkatan anak dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam pertengahan surah al-Ahzaab:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ

Artinya: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS al-Ahzaab: 40)”.

Firman Allah SWT di atas menghapuskan kebolehan adopsi anak yang dilakukan pada zaman Jahiliyah dan awal Islam, maka status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya.

Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam sehubungan dengan anak angkat yang berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah adalah sebagai berikut:

Larangan menisbatkan (nasab) anak angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah SWT:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab: 5).

Anak angkat juga tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya.

Hal ini berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia. (HR al-Bukhari no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved