Bahaya Child Grooming di Era Digital, IDAI Ingatkan Anak 'Haus Perhatian' Sasaran Empuk
Child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan secara terencana dan sistematis oleh pelaku.
Ringkasan Berita:
- Fenomena child Grooming bukan sekadar isu luar negeri, tetapi sudah menjadi ancaman nyata yang dekat dengan kehidupan anak-anak Indonesia
- Pelaku biasanya membangun hubungan emosional dengan anak, menciptakan rasa aman palsu, hingga akhirnya mengarah pada eksploitasi seksual
- Kondisi ini bisa semakin rentan terjadi ketika anak merasa kurang mendapatkan perhatian atau kasih sayang dari lingkungan terdekat, terutama keluarga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital dan penggunaan gawai pada anak, ancaman baru muncul dan semakin mengkhawatirkan, yakni child grooming.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, mengingatkan bahwa fenomena ini bukan sekadar isu luar negeri, tetapi sudah menjadi ancaman nyata yang dekat dengan kehidupan anak-anak Indonesia.
Apalagi, kasus child grooming belakangan semakin dikenal publik setelah seorang selebritas membagikan pengalaman pribadinya.
Menurut dr Piprim, child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan secara terencana dan sistematis oleh pelaku.
“Tapi kira-kira child grooming ini populer setelah ada satu selebritas yang membagikan kisahnya mengalami child grooming ya. Jadi sebetulnya ini kan satu manipulasi psikologis yang terencana dan sistematis. Yang intinya membangun kedekatan emosi, kepercayaan,” ujarnya pada media briefing virtual, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kasus Konten Sewa Pacar Tasikmalaya, Menteri PPPA: Child Grooming Kejahatan Serius
Ia menjelaskan, pelaku biasanya membangun hubungan emosional dengan anak, menciptakan rasa aman palsu, hingga akhirnya mengarah pada eksploitasi seksual.
Yang menjadi masalah, anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanipulasi.
Kondisi ini bisa semakin rentan terjadi ketika anak merasa kurang mendapatkan perhatian atau kasih sayang dari lingkungan terdekat, terutama keluarga.
"Apalagi ketika orang tuanya juga tidak memberi perhatian atau kasih sayang yang cukup pada dia. Jadi ketika ada orang asing yang memberi perhatian kemudian jadi kegeeran. Dia kegeeran, kemudian dia jadi salah tingkah, masuk dah child grooming dari orang-orang jahat ini,” jelas dr Piprim.
Fenomena ini menjadi semakin relevan di era media sosial, di mana interaksi dengan orang asing bisa terjadi dengan sangat mudah, bahkan tanpa pengawasan orang tua.
Melihat risiko tersebut, IDAI mengapresiasi langkah pemerintah melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan yang dikenal sebagai PP Tunas ini mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai upaya menciptakan ruang aman bagi anak, baik di dunia nyata maupun digital.
Menurut dr Piprim, kejahatan di dunia maya seperti cyberbullying, kejahatan siber, hingga kekerasan seksual pada anak menjadi alasan kuat pentingnya regulasi tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PIPRIM-IDAI-MEDSOS.jpg)