Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Berdampak Tidak Adil bagi Parpol Baru, Perludem Sarankan Nomor Urut Dihapus

Untuk diketahui, nomor urut ini diwacanakan untuk masuk dalam Perppu Pemilu yang dipersiapkan karena diresmikannya Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Kantor Tribun Bogor, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem ) menilai wacana nomor urut partai politik (parpol) yang hendak dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu akan mengakibatkan ketidakadilan kompetisi bagi partai-partai baru.

Ditambah lagi wacana aturan terkait nomor urut parpol ini mendadak diperkenalkan di tengah proses pendaftaran dan verifikasi parpol yang telah berlangsung.

Untuk diketahui, nomor urut ini diwacanakan untuk masuk dalam Perppu Pemilu yang dipersiapkan karena diresmikannya Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

"Ketika dia diatur dalam Perppu maka berpotensi menghasilkan atau mengakibatkan ketidakadilan kompetisi bagi partai-partainya baru" kata Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini kepada Tribunnews di Kantor Tribun Bogor, Kamis (17/11/2022).

Ketidakadilan ini jelas terlihat, sebab kata Titi, partai lama yang nomor urutnya tidak diundi tentu sudah mendapat intensif berupa memori pemilih terhadap nomor mereka pada Pemilu 2019 lalu. Sedangkan partai baru masih harus berjibaku memperkenalkan diri mereka.

Titi lalu menegaskan, jika memang ingin kontestasi pemilu berjalan adil, lebih baik semua nomor urut parpol dihapus.

"Makanya kalau mau adil, sekalian saja kita sepenuhnya menghapus nomor urut sehingga semua berkontestasi memperkenalkan diri sebaik-baiknya sebagai partai yang berkontestasi di pemilu," tegasnya.

Baca juga: PSI: Kemenangan Tidak Tergantung Nomor Urut Parpol

Titi menambahkan, gagasan mengenai nomor urut ini bakal timbulkan kompleksitas nantinya jika jadi diterbitkan dalam Perppu Pemilu.

Ia mencontohkan misalnya, bagaimana kalau ada partai peserta Pemilu 2019 yang kemudian tidak lolos verifikasi Pemilu 2024.

Ia lalu mempertanyakan akan seperti apa nomor urut parpol yang tidak lolos tersebut.

"Akan diisi oleh partai lain? Ataukah nomor urut dibiarkan kosong? Hal itu teknis, yang mungkin bisa diatur tapi bisa menimbulkan kompleksitas tersendiri," jelas Titi.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik tak diubah setiap pemilu. Dia menilai perubahan akan membebani partai dalam menyiapkan alat peraga kampanye.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan hal itu sudah masuk dalam pembahasan DPR bersama pemerintah dan KPU.

"Nah, yang terakhir soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan