Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2024

Meski Sudah Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Imbau Parpol Tidak Kampanye Dini

Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 17 partai politik (parpol) sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebaga peserta Pemilu 2024.

Namun, dengan sudah resmi menjadi peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau untuk seluruh parpol tidak melakukan kampanye dini.

Sebab, kata ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, jika parpol sudah melakukan kampanye dini maka pihaknya sudah masuk kategori melakukan kampanye di luar jadwal.

"Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu namun tidak otomatis sudah bisa kampanye," kata Bagja saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).

"Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal," tambahnya

Bagja menjelaskan, masa kampanye telah ditentukan dalam Pasal 276 Perppu 1/2022.

Di pasal tersebut, ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Baca juga: Partai Ummat Ajukan Keberatan ke Bawaslu, Tunjuk Denny Indrayana Jadi Advokat Pendamping

Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana," tegasnya.

Adapun untuk kategori kampanye sendiri sudah diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

Diketahui, KPU sudah menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Penetapan parpol ini digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Rapat pleno itu digelar secara terbuka di Kantor KPU RI Jakarta Pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan