Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Meski Sudah Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Imbau Parpol Tidak Kampanye Dini

Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/12/2022). 

Berikut 17 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:

Parpol parlemen

1. PDI Perjungan (PDIP)

2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

4. Partai NasDem

5. Partai Demokrat

6. Partai Amanat Nasional (PAN)

7. Partai Gerindra

8. Partai Golkar

9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol non-parlemen

10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

12. Partai Bulan Bintang (PBB)

13. Partai Hanura

14. Partai Garuda

Parpol baru

15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

16. Partai Gelora Indonesia

17. Partai Buruh

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan