Pemilu 2024
Daftar Bakal Calon DPD RI Dapil Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024, Total Ada 13 Nama
Daftar 13 nama Bakal Calon DPD RI Dapil Kalimantan Selatan untuk Pemilu 2024 yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal peserta.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Vermin merupakan proses pengecekan kesesuaian data yang ada dalam dokumen bakal calon DPD RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Data tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang ditandatangani oleh pendukung.
Jika ada ditemukan data ganda, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon yang bersangkutan melalui Silon.
Kemudian yang bersangkutan bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan.
Apabila ditemukan data ganda, bakal calon yang bersangkutan akan disanksi.
Sanksi yakni bakal calon harus mengganti denda 50 dokumen setiap satu temuan data ganda. Begitu juga jika ditemukan data palsu.
Setelah pelaksanaan Vermin selesai dilaksanakan, KPU akan melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.
KPU Kalsel mengonfirmasi ada 13 bakal calon DPD RI yang menyerahkan berkas dokumen dukungan.
(Tribunnews.com/Fajar Nasucha)(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.