Pemilu 2024
Daftar 20 Bakal Calon DPD RI Provinsi Jambi, Ada 5 Nama yang Belum Penuhi Syarat Dukungan Minimal
Berikut 20 nama bakal calon DPD RI Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang. Ada 5 bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNEWS.COM - Ada 20 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dari 20 nama ini, 5 diantaranya belum memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi.
5 bakal calon anggota DPD RI Provinsi Jambi ini belum memenuhi syarat minimal 2000 KTP dukungan.
Namun mereka masih diberi kesempatan untuk melengkapi syarat tersebut di tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan 17-22 Januari 2023.
Baca juga: Daftar Nama Bakal Calon DPD RI Provinsi NTB, 9 Nama Bacalon Belum Penuhi Syarat
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal menjelaskan para bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat dapat mengganti atau memperbaiki syarat 2.000 dukungan.
"Kalau yang datanya Memenuhi Syarat (MS) dibawah 2000 maka kategorinya belum memenuhi syarat (BMS) atau belum Lolos, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan kita 2000, yang data MS nya diatas 2000 maka dinyatakan lolos," terangnya dikutip dari Tribunjambi.com.
Kebanyakan dukungan yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dokumennya tidak lengkap.
Selain itu ada pekerjaan dari pendukung yang dilarang dan pendukung belum terdaftar di Daftar Pemilu Tetap (DPT).
Berikut ini 20 nama bakal calon DPD RI yang diumumkan KPU Provinsi Jambi yang dikutip dari TribunJambi.com:
1. Sum Indra
2. Elviana
3. M Syukur
Baca juga: Daftar Nama Bakal Calon DPD RI Provinsi Bali, Masih Ada 10 Nama yang Belum Penuhi Syarat
4. Ria Mayang Sari
5. Rudi Ardiansyah
6. Musmulyadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.