Pemilu 2024
Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda
Giliran Partai Berkarya yang menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus), dalam petitumnya meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Kini giliran Partai Berkarya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Perkara dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst teregister pada Selasa (4/4/2023). Sama seperti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU, Partai Berkarya dalam petitumnya juga meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.