Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2024

Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda

Giliran Partai Berkarya yang menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus), dalam petitumnya meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Kini giliran Partai Berkarya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Perkara dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst teregister pada Selasa (4/4/2023). Sama seperti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU, Partai Berkarya dalam petitumnya juga meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda. 

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7.       Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8.       Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan