Senin, 18 Agustus 2025

Pemilu 2024

Sah! KPU Bakal Buka Pendaftaran Caleg DPR dan DPD Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya

KPU resmi membuka pendaftaran caleg DPR dan DPD pada 1-14 Mei 2023. Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar.

Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU kini tengah membuka pendaftaran bagi partai politik untuk mengikuti pemilu 2024. KPU resmi membuka pendaftaran caleg DPR dan DPD pada 1-14 Mei. Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar. 

a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan

b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Baca juga: KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata

Jika pendaftar sudah memenuhi syarat di atas, maka ada ketentuan terkait dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi yaitu:

1. Calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yang terdiri dari Surat Pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD) serta Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB. Pernyataan.DPD).

2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan