Pemilu 2024
Komisioner: Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bakal Caleg DPR RI ke KPU
Menurutnya, partai politik di tingkat nasional saat ini masih fokus melengkapi persyaratan calon Anggota DPR RI yang bakal maju di Pileg 2024
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPR RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, pada Senin (1/5/2023).
“Hari ini belum ada parpol yang datang ke KPU RI untuk mengajukan (mendaftarkan) Bacaleg DPR RI, artinya masih kosong,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, partai politik di tingkat nasional saat ini masih fokus melengkapi persyaratan calon Anggota DPR RI yang bakal maju di Pileg 2024 mendatang.
Baca juga: Partai Ummat Belum Daftarkan Caleg DPR ke KPU Hari Ini, Berikut Penjelasan Sekjen
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan ada parpol yang sudah ajukan bacalon legislatif,” katanya.
Idham menambahkan bahwa hal serupa juga terjadi di KPU tingkat provinsi. Dia bilang hingga saat ini masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU Derah.
“Di tingkat provinsi, berdasarkan laporan dari rekan-rekan, laporan yang sudah masuk dari 29 provinsi ini masih belum ada parpol yang mengajukan bacalon anggota legislatifnya,” ujarnya.
Baca juga: Partai Ummat Belum Daftarkan Caleg DPR ke KPU Hari Ini, Berikut Penjelasan Sekjen
Berbeda dengan provinsi, pada tingkat kabupaten KPU telah menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD.
Yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendaftarkan calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendaftarkan calon Anggota DPRD Kabupate Cirebon.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Meski telah dibuka hari ini, pendaftaran hari pertama ditutup pada sekira pukul 16.00 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPD RI yang datang ke kantor KPU RI.
Baca juga: KPU RI Masih Sepi pada Hari Pertama Pendaftaran Caleg DPR-DPD
Adapun pendaftaran ini dibuka mulai hari ini hingga dua pekan kedepan.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.