Selasa, 9 September 2025

Pemilu 2024

Partai Buruh Daftar Caleg DPR ke KPU Sebelum 11 Mei 2023

Partai Buruh berencana mendaftarkan calon anggota legislatif DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pekan depan sebelum Kamis 11 Mei 2023.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat Rakernas Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023). Partai Buruh berencana mendaftarkan calon anggota legislatif DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pekan depan sebelum Kamis 11 Mei 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh berencana mendaftarkan calon anggota legislatif DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pekan depan.

Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pendaftaran caleg partai buruh rencananya akan dilakukan sebelum hari Kamis (11/4/2023) mendatang.

“Kami usahakan sebelum tanggal 11 Mei,” ucap Said Salahudin kepada wartawan, dikutip Kamis (4/5/2023).

Kendati demikian, kata dia, ini belum menjadi keputusan partai secara keseluruhan.

Said menyebut ini masih wacana dari tim pemenangan Partai Buruh.

“Karena kami gunakan tiga hari terakhir untuk final check, untuk pemeriksaan dokumen-dokumen jika ada takut yang tertinggal,” tuturnya.

Said menerangkan hingga saat ini Partai Buruh terus melakukan persiapan untuk pendaftaran caleg DPR ke KPU.

“Sudah pengumpulan data,” katanya.

Baca juga: Tak Minat Jadi Caleg, Marzuki Alie Bantah Gabung Partai Gerindra

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Meski telah dibuka hari ini, pendaftaran hari pertama ditutup pada sekira pukul 16.00 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPD RI yang datang ke kantor KPU RI.

Adapun pendaftaran ini dibuka mulai hari ini hingga dua pekan kedepan.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca juga: Tak Minat Jadi Caleg, Marzuki Alie Bantah Gabung Partai Gerindra

Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan