Pemilu 2024
Partai Buruh Daftar Caleg DPR ke KPU Sebelum 11 Mei 2023
Partai Buruh berencana mendaftarkan calon anggota legislatif DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pekan depan sebelum Kamis 11 Mei 2023.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat Rakernas Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023). Partai Buruh berencana mendaftarkan calon anggota legislatif DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pekan depan sebelum Kamis 11 Mei 2023.
Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.
Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.