Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024

Bawaslu RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004 berlandaskan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017.

setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 -Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004. Dua isu tersebut, kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004.

Dua isu tersebut, kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pertama, merujuk pada pasal 339, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang salah satunya adalah mengenai larangan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau juga hasil tindak pidana.

Untuk hal ini menurut Herwyn, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan PPATK per tanggal 7 Februari 2023 yang menyasar pada kerja sama dalam penindakan pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024.

“Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye," kata Herwyn dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

"Sebagaimana kita ketahui bersama itu akan berjalan pada 28 November nanti hingga 3 hari sebelum masa pemungutan suara. Selain itu, penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024, terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama” tambahnya.

KemudiaN, merujuk pasal 523 pada undang-undang yang sama, disebutkan tindak pidana pencucian uang bisa terjadi karena adanya politik uang.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu RI ini, hal ini menjadi isu krusial yang kerap terjadi di setiap pemilihan.

Dalam konteks politik uang, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu akan memberi perhatian pada pencegahan politik uang di Pemilu 2024.

“Kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga terkait informasi untuk adanya aliran dana menjelang hari H pemungutan suara. Dan bukan tidak mungkin lembaga-lembaga terkait akan memberikan informasi tentang aliran dananya," jelasnya.

"Sambil kita juga menghimbau apabila dimungkinkan apakah satu minggu sebelum hari-H pemungutan suara bisa diupayakan untuk tidak ada pencairan dana dalam uang tunai kecuali untuk kepentingan rakyat banyak yang memang perlu diberikan bantuan,” Herwyn menambahkan.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Tingginya Potensi Politik Uang pada Pemilu Terjadi di Wilayah Perbatasan

Adapun UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339

(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kamparrye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari:

a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c.  hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daeratr; atau
e. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Sedangkan Pasal 523:

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) ahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaiman dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan