Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Pastikan ke MK Soal Isu Sistem Pemilu Legislatif, Mahfud: Belum Ada Keputusan Resmi Lusa Baru Sidang

Mahfud MD pastikan ke MK rumor MK telah memutuskan sistem pemilu legislatif, MK menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal itu.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023). Mahfud MD pastikan ke MK rumor MK telah memutuskan sistem pemilu legislatif, MK menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan telah memastikan langsung ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rumor yang menyebutkan MK telah memutuskan sistem pemilu legislatif.

Mahfud MD mengatakan MK menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud.

"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," sambung dia.

Baca juga: MK Respons Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu: Belum Dibahas, Bagaimana Bisa Bocor?

Oleh sebab itu, ia mengajak publik menunggu terkait hal tersebut.

Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu juga tidak perlu risau dengan sistem pemilu apapun baik itu terbuka atau tertutup.

"Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita, tugas kita untuk mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024.

Sistem pemilu tersebut, kata Mahfud, merupakan satu isu krusial yang  ditunggu. 

"Misalnya masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

Plt Menkominfo, Mahfud MD bersiap menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan seleksi jabatan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2023-2028 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023). Mahfud MD menyatakan, panitia seleksi jabatan Dirut Bakti Kominfo telah melaksanakan seleksi terbuka sejak 11 April 2023, namun dari tes administrasi hingga tahap asessment panitia tidak mendapatkan calon yang memenuhi kompetensi sehingga akan diadakan seleksi terbuka ulang. WARTA KOTA/YULIANTO
Plt Menkominfo, Mahfud MD bersiap menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan seleksi jabatan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2023-2028 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023). Mahfud MD menyatakan, panitia seleksi jabatan Dirut Bakti Kominfo telah melaksanakan seleksi terbuka sejak 11 April 2023, namun dari tes administrasi hingga tahap asessment panitia tidak mendapatkan calon yang memenuhi kompetensi sehingga akan diadakan seleksi terbuka ulang. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Ia mengatakan secara teknis administrasi bagi penyelenggara pemilu, sistem terbuka atau pun tertutup sama saja.

Karena, lanjut Mahfud, kalau sistem terbuka maka penyelenggara Pemilu tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR berdasarkan sosok calon yang paling banyak memperoleh suara. 

Hal tersebut, kata Mahfud, sebagaimana yang sampai saat ini berlaku.

"Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga. Masih daftar sementara. Nanti tinggal urut saja nomor 1 pak mahfud, nomor 2 pak yudo margono, nomor 3 listyo sigit. Dan seterusnya. Kalau misalnya dapat kursi 2 ya nomor 1 dan nomor 2 yang jadi. Itu kalau tertutup," kata Mahfud.

"Secara teknis ini mudah karena memang KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan