Rabu, 20 Agustus 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Mengaku Tak Mendapat Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Tapi Dapat Informasi

Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 tapi mendapat informasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
kolase tribunnews
Denny Indrayana dan Mahfud MD - Denny Indrayana tanggapan soal pernyataan Mahfud MD yang sebut dirinya bocorkan rahasia negara. Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 tapi mendapat informasi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi, bukan bocoran.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," kata Denny dalam pesan yang diterima, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan bahwa penggunaan frasa info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup Bukan Pembocoran Rahasia Negara

"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," tambahnya.

Dia meyakini informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.

Karena itu pulalah, Denny akhirnya melanjutan informasi itu kepada khalayak luas sebagai bentuk publik control.

"Ini agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," pungkasnya.

Meskipun informasi yang diterimanya diklaim kredibel, Denny berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup.

"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," kata dia.

Baca juga: Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Baca juga: Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan