Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Tegaskan Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup Bukan Pembocoran Rahasia Negara

Denny menegaskan isu MK memutuskan sistem proporsional tertutup bukanlah wujud pembocoran rahasia negara.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99
Denny Indrayana. Denny menegaskan isu MK memutuskan sistem proporsional tertutup bukanlah wujud pembocoran rahasia negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menegaskan isu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tertutup bukanlah bentuk pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut lantaran dirinya memahami untuk tidak masuk dalam wilayah delik pidana maupun pelanggaran etika.

Sebagai seorang lawyer, Denny pun menegaskan akan selalu menjaga integritas dan moralitas.

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi - Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika."

"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga intergritas dan moralitas. Karena itu saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya mengutip siaran pers yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Selasa (30/5/2023).

Di sisi lain, Denny menegaskan informasi terkait putusan sistem pemilu tertutup bukanlah didapatnya dari lingkungan MK atau hakim MK.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pemberi Informasi Kepadanya Kredibel, Bukan Berasal Dari Lingkungan MK

Sehingga menurutnya, pemeriksaan di lingkungan MK akan sia-sia.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak dari MK," katanya.

Denny pun menjelaskan lebih lanjut terkait cuitannya soal isu MK memutuskan sistem pemilu tertutup.

Dia mengatakan tidak ada pilihan kata 'bocoran' dalam cuitannya tersebut, tapi kata yang dipilihnya adalah 'mendapatkan informasi'.

Selain itu, Denny mengatakan dirinya tidak menuliskan MK telah memutuskan sistem pemilu tertutup tetapi baru akan diputuskan.

"Silakan disimak dengan hati-hati,saya sudah secara cermat memilih frasa, '...mendapatkan informasi', bukan '...mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."

"Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," jelasnya.

Baca juga: 3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan

Tak hanya itu, Denny juga meluruskan terkait cuitan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut informasi yang diterimanya adalah terbukti kebenarannya atau A1.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan