Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

Puan Maharani Tegaskan DPR RI Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

DPR siap melaksanakan putusan MK terkait sistem pemilu, dimana MK memutuskan menolak gugatan sehingga sistem pemilu tetap pada Proporsional Terbuka.

DOK. DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani. DPR siap melaksanakan putusan MK terkait sistem pemilu, dimana MK memutuskan menolak gugatan sehingga sistem pemilu tetap pada Proporsional Terbuka. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan