Pemilu 2024
24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim yang Terlambat Daftar Tetap Bisa Mengikuti Tahapan Pemilu 2024
Sebanyak 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal tetap diperbolehkan lanjut mengikuti tahapan pemilu 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat ditemui wartawan usai sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal tetap diperbolehkan lanjut mengikuti tahapan pemilu 2024.
Sebagai informasi, KPU Kaltim dalam sidang hari ini diberi sanksi teguran oleh Bawaslu RI dalam sidang hari ini.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi selaku hakim ketua.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.