Minggu, 7 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Soal Usul Penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu, Mahfud MD Tegaskan Agenda Konstitusi Tak Boleh Mundur

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait usulan Bawaslu yang ingin menunda pelaksanaan Pilkada 2024 karena alasan keamanan.

Video Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD | Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait usulan Bawaslu yang ingin menunda pelaksanaan Pilkada 2024 karena alasan keamanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Usulan penundaan Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Salah satu di antaranya  mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud, usulan penundaan Pilkada 2024 tersebut tidaklah relevan.

Karena menurutnya, jika kesulitan pelaksanaan Pilkada menjadi alasan penundaan, maka akan berujung pada tak terlaksananya Pilkada atau Pemilu itu sendiri.

"Tak relevan, kalau ada kesulitan-kesulitan lalu Pilkada atau Pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada Pemilu," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Minggu (16/7/2023).

Untuk itu, Mahfud pun mengusulkan dibentuknya panitia Ad Hoc untuk mencegah adanya penundaan Pemilu atau Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada Ditunda Karena Potensi Gangguan Keamanan, Ini Kata Mabes Polri

Alasannya, supaya semua kesulitan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada bisa diantisipasi dan tidak terjadi penundaan.

Mahfud pun menegaskan agenda konstitusi tidak boleh mundur pelaksanaannya.

"Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan Pemilu. Kalau begitu spontan saja dibentuk panitia Ad Hoc yang tidak melembaga."

"Kalau penyelenggara Pemilu kan lembaga negara resmi, sepanjang waktu."

"Sehingga dia bisa mengantisipasi semuanya biar tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi tidak boleh mundur," terang Mahfud.

Baca juga: Sudah Disiapkan Sejak Lama, JPPR Sayangkan Pernyataan Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024

Diketahui sebelumnya, Bawaslu mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.

Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Bawaslu RI Usul Tunda Pilkada, Komisi II DPR: Mengada-ada

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan