Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran Minta Tak Dicurigai soal Gugatan Usia Pencapresan, Tegaskan Tak Tertarik Jadi Cawapres

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Fransiskus Adhiyuda
Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres, akui ingin fokus mengurus Solo. 

"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.

Gibran pun menegaskan bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres

"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya. 

DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. 

Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.

Ia menilai Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa. 

"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal." 

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023). 

Pandangan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan tak ada syarat minilam usian di dalam memilih presiden dan wakil presiden yang berintegritas. 

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.

Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan