Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran Minta Tak Dicurigai soal Gugatan Usia Pencapresan, Tegaskan Tak Tertarik Jadi Cawapres

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Fransiskus Adhiyuda
Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres, akui ingin fokus mengurus Solo. 

Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk menjadi penyelenggara negara. 

"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."

"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."

"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."

"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan